Oknum Pemdes Jadi Panitia PTSL, BPN Angkat Bicara

HARIANNKRI.ID – Adanya polemik di masyarakat luas terkait oknum kepala dusun (Kadus) berinisial SW yang menjadi panitia Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) di Desa Logede, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Hal itu sangat disayangkan sebab oknum Kadus SW disinyalir menabrak aturan program PTSL yang sudah diatur melalui intruksi Presiden (Inpres) no 2 tahun 2018, tentang peraturan sistem pembentukan panitia di tingkat desa dan jelas-jelas bahwa oknum itu telah merangkap jadi salah satu panitia di desanya.

Akhirnya kepala seksi pengadaan tanah di BPN Eko Heri menyampaikan, bahwa BPN itu sendiri sudah dibagi 5 tim bagian. Dari kelima tim tersebut dibagi menjadi beberapa perwilayahan desa dan saat ini dirinya sebagai ketua tim 4 untuk beberapa desa yang mengusulkan atau mengajukan pembuatan sertifikat massal di wilayah Kabupaten Kebumen.

“Kami di kegiatan PTSL ini dibagi menjadi 5 tim di Kabupaten Kebumen, dari kelima tim itu dibagi per wilayah desa. Untuk tim empatnya saya sebagai ketua, kemudian di masing-masing tim ini membawahi beberapa desa sesuai target di tahun berjalan,” terang Eko Heri saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya, Kamis (05/09/2024).

Dia menambahkan, dirinya menjelaskan bahwa BPN datang ke Desa sifatnya hanya bersosialisasi mulai awal kegiatan dari keseluruhan dalam progam PTSL. Terkait struktur di BPN hanya kepanitiaan full datanya, namun terkait keanggotaan panitia dilapangan bukan kewenangannya.

“Kami dalam kesempatan kesana itu hanya sosialisasi, dari mulai kegiatan ini berjalan. Ya Monggo panitia yang dibentuk ini bersama-sama tim full data, dalam melaksanakan semua kegiatan progam PTSL. Komposisi dan sebagainya mungkin teman-teman didesa yang lebih tahu,” imbuhnya.

Namun saat disinggung terkait oknum pemdes yang merangkap menjadi panitia pelaksana PTSL dia menjelaskan, terkait struktur tersebut tidak diatur didalam aturan BPN itu sendiri, apabila kepanitiaan akan dilegalkan bukan kewenangannya tetapi kewenangan surat keputusan (SK) kepala desa (Kades) nya.

“Di struktur kami itu hanya kepanitiaan full data dan kades sebagai salah satu anggota panitia Ajudikasi. Lalu anggota Ajudikasi itu dari BPN, seksi seksi teknis, ketua, wakil ketua, sekertaris, dan salah satunya adalah kades,” bebernya.

Selanjutnya perihal intruksi Presiden (Inpres) no 2 tahun 2018 atau oknum pemdes yang terlibat, dirinya tidak memberikan komentar apapun. Akan tetapi terkait kebijakan, keputusan, kewenangan tersebut semua tanggung jawab seorang kades.

“Kemudian terkait instruksi Presiden (Inpres) no 2 tahun 2018 atau masalah Kadus yang menjadi panitia PTSL dilapangan serta legal keanggotaan panitianya bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan kades. Dan semuanya adalah tanggung jawab kadesnya,” pungkasnya. (SND)

Loading...