Dua Dinas di Kebumen Sikapi mangkraknya Proyek Pemancingan Desa Kabekelan

HARIANNKRI.ID – Kontroversi proyek pembangunan kolam Pemancingan bersumber dari dana desa (DD) yang diduva tidak dimanfaatkan pihak pengelola maupun pemerintahan desa (Pemdes) dari awal pembangunan di tahun 2021 sampai saat ini. Sebagaimana fungsi dari rencana awal pembangunan yaitu dijadikan sumber daya masyarakat dan tambahan penghasilan asli desa (PAD) serta pertanggungjawaban pihak Pemdes.

Namun, setelah proyek tersebut terbengkalai hal itu sangat disayangkan oleh masyarakat sekitar, sebab pembangunan kolam pemancingan saat ini sudah menelan anggaran sekira 367 juta rupiah. Maka dari pihak dinas terkait selaku pengawas langsung dan pembinaan segera melakukan survei kelapangan serta peninjauan kembali perihal anggaran negara yang sudah digelontorkan serta memberikan ketegasan ke Desa Kabekelan, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Dari hal tersebut diatas, akhirnya Camat Prembun Martinus Yudantoro menyampaikan, dirinya selaku pembina desa dan pengawas langsung sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Pemdes yang bersangkutan. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan agar hal serupa tidak terulang kembali serta dapat dijadikan pembelajaran juga contoh untuk desa lainnya.

“Terkait proyek yang terbengkalai kami selaku pengawasan langsung di wilayah sudah memanggil Kades dan perangkat yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan. Supaya hal ini tidak terulang kembali. Tidak lupa agar menjadi contoh bagi desa-desa yang lain,” terang Martinus Yudantoro saat dikonfirmasi tim media diruang kerjanya, Senin (09/09/2024).

Ia mengatakan, dirinya akan memberikan waktu sampai pertengahan bulan ini ke pihak pengelola maupun Pemdes segera melakukan pembenahan terkait proyek kolam pemancingan yang sudah dianggarkan melalui dana desa (DD) yang menurutnya lumayan banyak dan menjadi harapan serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

“Saya juga menanyakan ke Kadesnya, seperti apa proses perkembangan dari pembangunan kolam pemancingannya. Kami tegasnya, di pertengahan bulan September terkait masalah ini harus sudah selesai. Jangan sampai sudah mengeluarkan dana banyak namun tidak bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Kemudian dia membeberkan, terkait perijinan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) saat ini sudah berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen. Menurut Camat Prembun Martinus Yudantoro yang terpenting adalah untuk desa itu sendiri yang mana ada PAD di tahun berikutnya. Bahkan Pemdes Desa Kabekelan diminta membuat surat pengajuan terkait Sekolah Dasar (SD). Lalu diserahkan ke dirinya untuk dimintakan ke dinas agar menjadi aset desa sekaligus tambahan PAD nya.

“Perijinan Bumdes saat ini sudah mengajukan ke Dinas PMD. Yang intinya terkait perijinan Bumdes saat ini ranahnya sudah di teman-teman PMD yang menangani. Bagi saya terpenting itu segera dimanfaatkan supaya nantinya ada PAD desa kembali. Bahkan yang SD dibuatkan surat nanti saya mintakan untuk menjadi asetnya desa dan nyambung ke Bumdes, misalkan jadi warung sekalian satu komplek pemancingan dengan memanfaatkan gedung SD Kabekelan,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas PMD Cokro Aminoto terkait proyek yang diduga terbengkalai menjelaskan, dirinya secara aturan mengenai program-program yang mangkrak atau tidak terselesaikan, dan terbengkalai yang mana desa tersebut sudah menggunakan anggaran negara, dia akan segera melakukan pembinaan ke desa tersebut.

“Jadi kalau secara prinsip terhadap progam yang mangkrak atau tidak jalan kami akan melakukan pembinaan dan sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih atas kontrol sosial dari anda supaya menjadi desa untuk lebih baik lagi,” jelasnya.

Terhadap Bumdes yang belum mengantongi ijin, ia menambahkan, kebijakan pemerintah kabupaten Kebumen saat ini terkait Bumdes semuanya masih dalam proses pengajuan perijinan supaya berbadan hukum. Apabila BUMDES saat tidak dalam proses perijinan untuk mendapatkan ijin yang berbadan hukum maka desa dilarang memberikan uang penyertaan modal ke Bumdes.

“Kebijakan pemerintah, Sebenarnya seluruh Bumdes saat ini sedang proses mengurus perijinan badan hukum. Bahkan kalau Bumdes posisinya tidak sedang mengurus maka desa tidak berhak memberikan penyertaan modal ke Bumdes, tapi kami sudah mengecek bahwa Bumdes itu sekarang dalam melakukan proses perijinannya,” Cokro Aminoto memungkasi. (SND)

Loading...