Subsatgas Propam OMP Polres Jepara Cek Kehadiran Personel

Subsatgas Propam OMP Polres Jepara Cek Kehadiran Personel
Kasi Propam Polres Jepara AKP Subandi melakukan pengecekan dan pemeriksaan anggota yang bertugas di kantor KPU kabupaten Jepara, Selasa (10/09/2024)

HARIANNKRI.ID – Subsatgas Profesi dan Pengamanan (Propam) yang merupakan bagian dari Satgas Banops di Polres Jepara terus meningkatkan pengamanan. Satuan ini terus meningkatkan pengawasan internal terhadap personel yang tergabung dalam Operasi Mantap Praja (OMP) Candi 2024-2025 Polres Jepara.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel. Baik saat pelaksanaan apel personel yang terlibat dalam OMP maupun yang melaksanakan tugas pengamanan pada objek vital lainnya.

Tampak subsatgas Propam melakukan pengecekan dan pemeriksaan anggota. Mereka memastikan kehadiran anggota saat pelaksanaan apel maupun secara langsung mendatangi pos pengamanan. Salah satunya di kantor KPU kabupaten Jepara, Selasa (10/09/2024).

Kasi Propam Polres Jepara AKP Subandi mengatakan, sejak berlakunya OMP, Subsatgas Propam Polres Jepara telah memantau anggota agar melaksanakan tugas sesuai prosedur dan etika.

Giat pengawasan internal ini tentu merupakan bentuk komitmen dari Propam Polri untuk menjaga profesionalisme dan disiplin anggota selama pelaksanaan tugas pengamanan tahapan Pilkada 2024.

“Giat pengawasan Internal yang dilakukan ini  untuk memastikan seluruh Personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja (OMP) dapat berjalan sesuai dengan Prosedur,” ujarnya.

Pengawasan ini juga bertujuan memastikan, setiap anggota Polri khususnya Polres Jepara tetap Netral dalam pelaksanaan tugasnya.

Dengan begitu, pengawasan internal yang rutin dilaksanakan ini, dapat dilaksanakan maksimal dan penuh dedikasi dan profesional.

Sementara itu saat ini Polres Jepara melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi ‘Mantap Praja Candi-2024’ dalam rangka pengamanan tahap Penelitian Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 9 s.d. 21 September 2024. (YSN)

Loading...