Erman Umar Tuding Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan Kebablasan

Erman Umar Tuding Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan Kebablasan
Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar (tengah) sebut Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Otto Hasibuan sudah kebablasan, Wakil Presiden DPP KA Arman Suparman (kiri), Ketua Bidang Humas & Jaringan Medsos Nur Aliem Halvaima (kanan)

HARIANNKRI.ID – Pernyataan dan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta wakilnya Otto Hasibuan, dianggap sudah melampaui batas. Akibat sikap dan penyataan keduanya, dunia advokat diklaim mengalami kegaduhan.

Klaim ini disampaikan salah satu advokat senior, Erman Umar. Pria yang sudah beracara selama hampir setengah abad, saat ini menjabat Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Erman Umar menganggap, pernyataan Yusril Ihza Mahendra telah membuat gaduh dunia advokat. Adapun Wakil Menterinya Otto Hasibuan rangkap jabatan ketua organisasi advokat sekaligus Wamen.

“Keduanya sudah kebablasan. Menterinya membuat gaduh dan Wakil Menterinya melanggar Undang-undang Advokat dengan rangkap jabatan. Ya lengkap sudah,” kata Erman Umar dalam siaran persnya, Sabtu (14/12/2024).

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Menurut Erman, Yusril Ihza Mahendra telah membuat gaduh dunia advokat akibat pernyataan kontroversialnya dalam Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali belum lama ini. Gelombang protes pun datang dari organisasi advokat di seluruh Indonesia.

Saat itu Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Hukum dan HAM menyebut hanya Peradi yang diakui sebagai organisasi profesi advokat (OA). Sementara yang lainnya dianggap hanya sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

“Ini sangat naif kalau Peradi dianggap satu-satunya organisasi profesi advokat yang diakui. Akibat pernyataan Menteri Yusril ini, telah membuat gaduh dunia advokat. Sebagai Menteri, seharusnya menjaga wibawa Presiden Prabowo,” katanya.

Erman Umar menekankan, di Undang-Undang, tidak ada kata Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat tapi berlaku umum. Namun oleh pemerintah, dari awal mengharapkan organisasi advokat itu wadah tunggal.

“Jadi sangat disayangkan kalau seorang menteri yang juga advokat, tidak mengerti sejarah pendirian dan perjalanan profesi advokat di negerinya sendiri,” ungkapnya.

Erman Umar pun mengungkapkan sejarah organisasi profesi advokat di Indonesia. Setiap organisasi dalam kenyataannya mereka para calon anggota mendapatkan proses seperti pelantikan dan pengangkatan.

Riwayat organisasi advokat (OA) itu, lanjut Erman Umar, sudah ada sejak tahun 1964 sebagai wadah tunggal walau tidak ada UU Advokat. Ketika itu ada Peradi yang “tua” bukan Peradi yang sekarang. Pada tahun 1985 dibentuk IKADIN.

“Sayangnya IKADIN tidak melebur dengan organisasi advokat lain. Baru satu tahun kemudian, berdirilah wadah tunggal, lalu ramai-ramai berdiri lagi OA lain. Pemerintah juga yang membiarkan semua ini,” kata Erman.

Erman Umar menyayangkan, pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tersebut. Pada akhirnya, pernyataan tersebut telah membuat gaduh dunia advokat.

“Seharusnya ucapan seorang Menteri dan sikap Wakil Menteri, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang akan memperbaiki segala aspek. Termasuk bidang hukum,” sebut Erman.

Sekali lagi diingatkan oleh Erman Umar bahwa sangat naif pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan kalau Peradi dianggap satu-satunya organisasi advokat sementara yang lain adalah Ormas.

“Yang faktual sekarang ini ada Peradi, KAI dan lainnya. Jangan seolah-olah hanya Peradi yang diakui. Tapi harus berlaku adil, jangan pilih kasih,” kata advokat asal Minang, Sumatera Barat ini.

Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan Rangkap Jabatan

Sikap kebablasan juga disampaikan Erman Umar ke Wamenko Otto Hasibuan. Menurutnya, Wamen tidak boleh merangkap jabatan, misalnya sebagai pejabat negara apalagi Wakil Menteri. Jangan seolah-olah Otto Hasibuan sudah jadi Wamen tidak berlaku adil lagi dan pilih kasih dengan OA lain.

“Ini sudah pelanggaran UU Advokat. Tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara apalagi Wamen. Jangan sampai gaduh, tapi bagaimana memperkuat profesi advokat. Otto Hasibuan yang sudah menjadi pejabat tidak boleh rangkap jabatan. Pilih Wamen atau Ketua OA,” tutup Dewan Penasihat KAI ini. (OSY)

Loading...