Polres Jepara Geber Police Go to School Cegah Kenakalan Remaja

Polres Jepara Geber Police Go to School Cegah Kenakalan Remaja
Personel Polres Jepara ditugaskan menjadi pembina upacara saat menggelar program 'Police Go To School' menanggulangi terjadinya kenakalan remaja di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs), di SMP Negeri 4 Jepara, Senin (16/12/2024)

HARIANNKRI.ID – Program ‘Police Go To School’ Polres Jepara terus dilakukan menanggulangi terjadinya kenakalan remaja. Salah satunya, personel ditugaskan menjadi pembina upacara saat menggelar program tersebut di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs),

Salah satu sekolah yang disasar yakni di SMP Negeri 4 Jepara pada Senin (16/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kabag SDM Polres Jepara Kompol Karman mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengajak siswa-siswi untuk rajin belajar.

Kabag SDM menyampaikan bahwa ada tiga aspek penting dalam proses pembelajaran. Aspek kognitif (pengetahuan, pemahaman, penerapan dan analisa), aspek afektif (penerimaan), responsif, penilaian dan karakter), dan aspek sikomotorik (peniruan, kesiapan, mekanisme, adaptasi dan karya).

Kompol Karman mengajak siswa untuk rajin belajar. Ia juga mengajak para siswa untuk menjauhi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Apalagi kenakalan remaja yang sampai melanggar hukum. Jangan sampai kita sebagai generasi penerus bangsa terjeremus kedalam hal itu,” ujar Kompol Karman saat Police Go To School.

Dalam hal ini, Kabag SDM mengimbau para siswa untuk menjauhi pergaulan bebas yang mengarah pada komsumsi minuman keras, seks bebas, tawuran antar kelompok pelajar, melanggar lalu lintas, balap liar, penggunaan knalpot brong, dan bulying.

Sebagaimana kita tahu, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying selain merugikan orang lain juga merugikan diri sendiri. Karena bullying termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Untuk itu disini kami menekankan kepada adik-adik untuk dapat menghindari kenakalan-kenakalan remaja yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kasihumas Iptu Dwi Prayitna menambahkan, bahwa kegiatan ini sebagai salah upaya penting meningkatkan edukasi untuk mencegah kenakalan remaja.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pelajar agar jangan terlibat tindak pidana apapun.

Police Go To School merupakan program gagasan Polri untuk memberikan kegiatan pendidikan di sekolah oleh anggota Polri melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar, dan metode lainnya.

Iptu Dwi Prayitna juga menjelaskan, bahwa Polres Jepara telah menerjunkan langsung anggotanya untuk menjadi pembina upacara saat menggelar program Police Go To School yakni diantaranya Kabag Ops Kompol Sutono bertindak selaku Inspektur Upacara pada Upacara Bendera di SMP Negeri 1 Jepara.

Kabag Ren Polres Jepara Kompol Siswanto, bertindak sebagai Inspektur Upacara di SMP Negeri 2 Jepara. Kabag Log Polres Jepara Kompol Suroyoto, bertindak sebagai Inspektur Upacara di SMP Negeri 3 Jepara. Selain itu, Kabag SDM Polres Jepara Kompol Karman, mengikuti Upacara Bendera di SMP Negeri 4 Jepara. (YSN)

Loading...