HARIANNKRI.ID – Keberadaan usaha penggemukan dan pemotongan sapi di Desa Kalirejo Kecamatan / Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang dikeluhkan warga disinyalir tak kantongi ijin usaha dari dinas terkait. Keresahan warga dipicu oleh tidak adanya aliran limbah sehingga diklaim menimbilkan bau yang tidak sedap dan mencemari lingkungan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebagian warga desa Kalirejo mengeluhkan salah satu usaha pemotongan sapi di desa Kalirejo tidak memiliki pembuangan limbah yang memadai. Salah satu warga, UB mengklaim, setelah adanya pemotongan hewan di lokasi nampak darah, kotoran. Sekitar kawasan tersebut juga tercium bau yang tidak sedap, terlebih lagi saat musim penghujan.
“Limbah hasil pemotongan sapi sampai baunya kemana-mana dan terlihat nampak jorok. Kami setiap melintasi jalan itu perut rasanya mual. Ingin muntah,” kata UB di rumahnya, Rabu (18/12/2024).
Selain itu, UB mengaku ladang sawah daerah sekitar tidak dapat ditanami. Menurutnya, lahan pertanian sudah tercampur dengan limbah pemotongan sapi tersebut seperti udara, air, serta tanahnya.
“Musim hujan seperti ini sawah susah ditanami karena airnya sudah tercemari limbahnya. Belum lagi polusi udara aroma khas terapi alias bau badek,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan GS. Ia mengeluhkan kurang perhatiannya pemilik usaha terkait limbah bekas pemotongan sapi.
“Sejak ada pemotongan itu, kami sebagai warga memang mengeluhkan dan hampir rata-rata mereka komplain dengan adanya hal itu, sebab sekarang sawah kami airnya jadi gatal-gatal,” ujarnya.
Ijin Usaha Penggemukan dan Pemotongan Sapi di Desa Kalirejo
Menurut GS, usaha pemotongan sapi tersebut sudah ada puluhan tahun lamanya. Warga sekitar menyesalkan pemerintahan desa (Pemdes) dan dinas terkait seolah tutup mata dan mendiamkannya tanpa ada upaya penyelesaian di wilayahnya.
“Setahu saya usaha itu sudah ada puluhan tahun yang lalu. Tidak pernah mengumpulkan atau melakukan izin ke lingkungan (amdal-red). Tapi dari pemdes tidak ada gerakan atau upaya apapun untuk menangani. Bahkan dinas yang membidangi tidak ada yang turun untuk datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Seolah-olah tutup mata,” tambahnya.
Dia berharap dari pemdes maupun dinas yang membidangi untuk segera menyidak dan melakukan tindakan nyata. Agar permasalahan di Desa Kalirejo ada penanganan, dalam upaya penyelesaian dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya.
“Semoga pemdes maupun dinas terkait segera ambil langkah dan tindakan jangan hanya makan gaji buta. Kami berharap ke depannya. hal semacam ini tidak terulang lagi di wilayah lain. Masa dia yang punya usaha bahkan demi keuntungan besar tapi kami yang dirugikan merugikan. Lha kalau itu namanya menangnya sendiri,” harapnya.
Terkait penggemukan dan pemotongan sapi di Desa Kalirejo, salah satu pemilik usaha, SM mengungkapkan, keberadaannya usahanya pernah mendapat penolakan dari warga sekitar.
“Dulu saat saya buka di depan rumah ini pernah didemo dan disuruh pindah lokasi, sekarang sudah pindah masih saja seperti itu. Sebenarnya yang komplain itu warga siapa, tinggal datang ke rumah saya saja kenapa karena menurut lokasi saat ini sudah tidak merugikan warga,” ucap SM di rumahnya, Rabu (18/12/2024).
Terkait ijin usaha penggemukan dan pemotongan sapi, SM mengaku punya ijin usaha tersebut. Namun ia mengakui, dirinya tidak mengantongi ijin penggemukan sapi.
“Ijin usaha pemotongan sapi ada. Kalau usaha penggemukannya memang belum,” ujarnya.
Tanggapan Kepala Desa Kalirejo Terkait Ijin Usaha Penggemukan dan Pemotongan Sapi
Kepala Desa (Kades) Moh Khaerodin menjelaskan, memang ada permasalahan di lingkungan terkait usaha penggemukan sekaligus pemotongan sapi di desanya. Beberapa tahun yang lalu, ia mengklaim pernah koordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk membantu dalam penyelesaian di wilayahnya.
“Dulu itu kami Pemdes (Pemeritah Desa-red) juga pernah mengadukan hal itu ke dinas-dinas yang membidangi. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari sana,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Khaerodin mengaku tidak tahu beberapa pemilik usaha penggemukan serta pemotongan sapi yang berada di wilayahnya punya ijin atau tidak. Ia beralasan, saat usaha tersebut berdiri, dirinya belum menjadi Kades Desa Kalirejo.
“Perihal apakah mereka sudah memiliki atau mengantongi izin jujur saja tidak. Karena saat itu saya juga belum menjabat sebagai Kades di sini,” tandasnya.
Dihimpun dari berbagai informasi, pencemaran udara, air, dan tanah dapat menimbulkan berbagai dampak. Diantaranya:
- Gangguan kesehatan. Pencemaran udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan, seperti asma, ISPA, dan kanker paru-paru. Pencemaran tanah dapat menyebabkan penyakit jangka pendek, seperti kelelahan, sakit kepala, muntah, dan mual.
- Kerusakan ekosistem. Pencemaran lingkungan dapat merusak kondisi lingkungan yang baik menjadi tidak baik. Polutan yang masuk ke dalam lingkungan dapat mematikan beberapa jenis flora dan fauna.
- Kerusakan property. Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan kerusakan properti, misalnya bahan logam menjadi karatan.
- Penurunan kualitas air bersih. Pencemaran air dapat mempengaruhi kualitas air bersih yang digunakan sehari-hari.
- Penurunan kesuburan tanah. Pencemaran tanah dapat mengurangi tingkat kesuburan dan struktur tanah, sehingga berdampak pada perkembangan tanaman.
(SND)