HARIANNKRI.ID – Keseriusan pemerintah menghapus judi online yang diklaim merusak ekonomi mikro nasional seakan tersapu minimal oleh institusi yang berada dibawah kendali Mahkamah Agung. Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tahun 2019 yang memenangkan terindikasi bandar judi online menjadi bukti tak terbantahkan.
Kekecewaan mendalam ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha. Ia menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat agar memerangi judi online dalam bentuk apapun.
“Namun saat ini banyak instansi yang saling menyalahkan. Malah ada yang saling memecat seperti yang terjadi di Dirjen (Direktorat Jenderal-red) Komdigi (Komunikasi dan Digitalisasi-red). Banyak juga terjadi tebang pilih. Konsorsium kecil disikat, konsorsium besar tidak,” kata Diko di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2024).
Tahanan Politik Makar ini mengingatkan, tidak ada satupun Undang-undang di Indonesia yang melegalkan perjudian dan pertaruhan. Karenanya, Diko mengaku kaget tetiba muncul di Online Single Submission (OSS) Nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan dengan kode KBLI 9200. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS mengeluarkan KBLI tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Ini jelas menjadi anomali hari ini. Apakah Presiden Prabowo tahu soal KBLI 9200 ini? Logikanya sih gak tahu ya. Kan Beliau pemimpin perang melawan judi online. Karena KBLI 9200 pasti jadi lubang besar bandar perjudian lepas dari jeratan hukum,” sambungnya.
Perkara No. 9/PDT.G/2019/PN JKT.UTR di Website Mahkamah Agung
Kekhawatiran ini menurut anggota Presidium Garuda Muda Anti Judi Online dan Narkoba (GANJA) bukan pepesan kosong. Pasalnya, beberapa pengusaha menggunakan KBLI 9200 sebagai dasar kukum dalam melakukan gugatan.
“Lihat kasus 2019 di PN Jakarta Utara dimana KBLI 9200 menjadi dasar pemenangan penggugat kasus perdata itu. Haram atau halal judi online bagi pemerintah jadi kebalik-balik. Padahal sudah jelas merusak ekonomi umat,” ujarnya.
Diko kemudian menyebutkan gugatan perdata yang dilayangkan PT PAU sebagai penggugat semula dan PT GGS, PT VCG, PT PSJ dan PT PDE sebagai penggugat intervensi. Yang menjadi tergugat adalah Salah satu bank KCP Kelapa Gading.
“Coba lihat di websitenya Mahkamah Agung perkara No. 9/PDT.G/2019/PN JKT.UTR. Siapa pemenangnya,” imbuh Ketum PP GPI ini.
KBLI 9200, Judi Online dan Perkara No. 9/PDT.G/2019/PN JKT.UTR
Diko Nugraha menjabarkan, perkara di atas berawal dari ditolaknya permohonan PT PAU dan penggugat intervensi untuk membuka Rekening Giro Perusahaan di bank tergugat. Penolakan ini dianggap penggugat dapat menghambat kegiatan usaha berdasarkan Nomor Izin Berusaha (NIB) penggugat dengan salah satu klasifikasi usahanya adalah KBLI 9200. Penolakan membuka Rekening Giro Perusahaan diklaim akab berimbas timbulnya image kegiatan usaha PT PAU beserta penggugat intervensi tidak sah.
Setelah menjalani proses persidangan, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memenangkan PT PAU beserta penggugat intervensi. Tergugat memproses pembukaan rekening atas nama para Penggugat Intervensi. Menyediakan fasilitas sistem pembayaran online agar segala transaksi pertaruhan game online dilakukan dalam sistem pembayaran online yang diproses secara real time, otomatis dan terjamin keamanannya, serta sebagai bank yang membantu menghitung pajak dan melakukan pembayaran pajak para Penggugat Intervensi sebagai Wajib Pajak.
“Terang benderang kan putusannya. Silahkan umat mengambil kesimpulan sendiri. Apakah Mahkamah Agung yang menjadi pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendukung judi online atau tidak? Sekali lagi, terpampang jelas di websitenya Mahkamah Agung. Tapi di website tersebut belum jelas apakah sudah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap/inkrach-red) atau belum,” tegas Diko.
Dampak Putusan Perkara No. 9/PDT.G/2019/PN JKT.UTR
Ketum PP GPI ini menekankan, sangat penting untuk diketahui apakah perkara tersebut sudah inkrach atau belum. Jika belum, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas.
“Ovelapping ini jelas akan menjadi celah hukum bagi para pelaku judi online. Ini bahaya banget. Bisa saja nanti, semua yang terjerat judi online lolos dari jeratan hukum. Karena merujuk pada kasus 2019 tersebut,” ungkap anggota Presidium Ganja ini.
Baginya, sangat penting Presiden Prabowo segera menindaklanjuti keberadaan KBLI 9200. Keseriusan memerangi judi online justru terreduksi oleh regulasi, yang kemudian dikuatkan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Ironis. Hal ini harus menjadi bahan pertimbangan. Ketidakjelasan putusan kasus itu akan menjadi pintu keluar para pemain utama, beking utama judi online di Indonesia. Presiden Prabowo harus tegas dalam hal ini. Kalau tidak, pemberantasan judi online cuma permainan kucing-kucingan saja,” tutup Diko Nugraha. (OSY)