HARIANNKRI.ID – Mengadukan perihal penanganan yang sangat lamban oleh penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen, keluarga korban pemerasan dan pengancaman serta UU ITE akhirnya datangi Polda Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan korban AN kepada hariannkri.id di kediamannya, Minggu (05/01/2024). Ia mengaku mendatangi Polda Jawa Tengah pada hari Senin 30 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB. Kedatangannya bersama keluarga bersama Pendamping Hukum (PH). Menurutnya, penanganan aduannya ke Polres Kebumen dianggap sangat lamban. Sejak 26 Agustus 2024 sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari penyidik Unit 2 Tipidter Polres tersebut.
“Saya, keluarga, bersama PH beberapa hari yang lalu ke Polda Jateng. Mengadukan penanganan perkara yang ditangani penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen kami rasa sangat lamban. Bahkan menurut kami, itu mandul. Sebab sudah empat bulan berjalan belum ada hasil terkait kepastian hukum,” kata AN.
Menurutnya, pernyataan Kanit Tipidter Polres Kebumen Iptu Axel Rizky Herdana sekitar tiga minggu yang lalu tidak sesuai apa yang dijanjikan kepada keluarga korban. Saat itu Kanit mengatakan, setelah ada hasil dari ahli bahasa maka akan dilakukan gelar perkara bersama unit yang lain. Kemudian hasilnya akan disampaikan langsung ke keluarga korban. Namun sampai saat ini pihak korban belum mendapatkan kepastian hukum dari Unit 2 Tipidter Polres Kebumen.
“Pada hari Senin 16 Desember 2024 yang lalu kami mendatangi Unit 2 Tipidter Polres kebumen. Kanitnya berjanji akan segera melakukan gelar di Polres. Hasil dari gelar perkara segera diberitahukan ke saya. Tapi sampai sekarang sudah tanggal 5 Januari 2025. Tidak ada kabarnya, malah hilang ditelan bumi,” lanjutnya.
“Jika penanganan sangat lamban kemudian molor seperti karet, kalau bukan “Mandul” lalu apa Namanya? Apakah setiap warga yang membuat pengaduan harus membayar terlebih dahulu agar cepat diproses dan ditangani oleh penyidiknya?” tandasnya.
AN membeberkan, kedatangannya ke Polda Jawa Tengah mengadukan kasus yang diadukan ke Polres Kebumen belum mendapatkan hasil maksimal. Oleh sebab itu, ia berharap dari Polda Jateng, khususnya Wassidik dan Propam Paminal Polda Jateng untuk turun mengawasi langsung serta memproses oknum Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen yang tidak profesional dalam pelayanan maupun menangani kasus yang diadukan oleh korban.
“Kepada Wassidik segera turun tangan mengawasi dalam penanganan kasus di Polres Kebumen. Kepada Kabid Propam Paminal Polda Jawa Tengah, ikut mengawal terkait oknum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Harus ditindak tegas. Entah terkait etika, pelayanan, maupun kode etik internal kepolisian,” bebernya.
Sementara itu Pendamping Hukum (PH) korban, YT membenarkan dirinya mendatangi Propam Paminal Polda Jawa Tengah. untuk mengadukan pelayanan dan penanganan yang diduga tidak profesional dari Unit 2 Tipidter Polres Kebumen.
“Kami di Propam Paminal Polda Jateng mengadukan bahwa selama ini belum menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi ((STTLP) dan surat tanda terima penyerahan barang bukti dari penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen,” ungkapnya.
Lanjutnya, YT dan AN mengadukan penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen ke Propam Paminal Polda Jawa Tengah. Didampingi salah satu perwira dari Propam Paminal, mereka diarahkan untuk membuat pengaduan tertulis ke Wassidik Direktorat Reserse Ciber.
“Setelah selesai mengadukan ke Propam Paminal kami didampingi salah satu perwira dari Propam Paminal untuk mengadukan terkait penanganan kasus itu ke Wassidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah secara tertulis agar cepat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Setelah itu YT selaku PH dari korban berharap segera ditindaklanjuti oleh Propam Paminal bersama Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah dan apabila ditemukan pelanggaran dari oknum Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen untuk ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Supaya kedepan pelayanan maupun penanganan aduan masyarakat ke Polres Kebumen segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada pengawas dan pengawalan penuh dari Propam Paminal maupun dari Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah. Dan jika disitu ditemukan pelanggaran dari oknum penyidiknya, saya harap untuk ditindak tegas,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kanit 2 Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana Polres Kebumen saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan kasus tersebut. Axel menyampaikan, penyebab belum melakukan gelar perkara. Saat ini penyidik masih membutuhkan bukti-bukti tambahan serta keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa sebelum melaksanakan gelar perkara dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan naik ke penyidikan.
“Memang sampai saat ini kami belum melakukan gelar perkara karena masih butuh pendalaman lebih lanjut. Selain itu, masih butuh pendapat ahli bahasa terlebih dahulu sebelum menaikkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” terang Axel Rizky Herdana di ruang Unit 2 Tipidter, Senin (16/12/2024).
Lanjutnya, saat ini kedua anggotanya sedang ke Purwokerto Banyumas. keduanya sudah dijadwalkan bertemu dengan ahli bahasa untuk membahas perkara tersebut. Apakah termasuk dugaan tindak pidana atau tidak. Ia pun meminta keluarga korban diminta untuk bersabar terlebih dahulu.
“Dua anggota saya lagi ke Purwokerto untuk bertemu Ahli Bahasa. Karena baru hari dijadwalkan untuk bertemu dengan ahli bahasa. Nanti kita lihat sama-sama seperti apa hasilnya,” lanjutnya.
Ia berjanji, setelah ada penjelasan dari ahli bahasa penyidik akan segera melakukan gelar perkara bersama unit yang lain. Kanit 2 Tipidter Polres Kebumen ini meminta waktu sampai dua minggu ke depan untuk memberikan hasil dari gelar perkaranya.
“Setelah hari ini ada hasil dari pertemuan dengan Ahli Bahasa maka kami akan segera melakukan gelar perkara. Yang jelas kami butuh waktu dua minggu ke depan dan semua hasilnya akan disampaikan oleh penyidik ke keluarga korban,” tutupnya. (SND)