HARIANNKRI.ID – Sebanyak 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI. Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM serius pemeriksaan awal di Polres Cirebon.
Kedatangan tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon ini dipimpin oleh Jutek Bongso. Rombongan ditemui Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo KemenHAM di rang kerjanya, Rabu (04/02/2025).
Jutek Bongso menuturkan, dugaan terjadinya pelanggaran HAM serius terhadap 7 terpidana saat dalam pemeriksaan awal di Polres Cirebon diadukan karena beberapa hal. Diantaranya; perihal penangkapan tanpa surat penangkapan, pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Juga penyiksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, tingkat penuntutan. Termasuk peradilan yang dianggap tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon tidak memperhitungkan hak-hak hukum mereka sebagai terdakwa.
“Sampai tingkat banding maupun kasasi dan PK yang tidak mempertimbangkan fakta di Pengadilan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan. Selain itu, putusan yang disamaratakan seumur hidup. Semuanya tanpa mempertimbangkan siapa yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.
Ia juga menyebut banyak hal lainnya dalam kasus Vina Cirebon yang dipenuhi kejanggalan. Sebagai contoh, adanya pengakuan Dede yang telah mengaku memberikan keterangan palsu. Padahal, Dede sudah mengakui bahwa 8 terpidana bukan pelakunya.
“Dan pengakuan Dede tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun sudah 8 bulan laporan tersebut, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” tegas Jutek Bongso.
Karenanya, tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon ini mendatangi KemenHAM untuk meminta keadilan.
“Tim Pengacara meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian HAM untuk berperan aktif dalam mengungkap pelanggaran HAM serius. Dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai peradilan sampai tingkat PK yang kami ajukan untuk 7 terpidana tersebut,” tutupnya. (OSY)