HARIANNKRI.ID – Dirjen Instrumen & Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Nicholay Aprilindo berjanji akan mempelajari pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan pelanggaran HAM serius. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga agar mendapat informasi akurat.
Sikap ini disampaikan Nicholay Aprilindo usai menemui 20 0rang Advokat PERADI yang tergabung dalam Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di ruangannya, Selasa (04/02/2025) kemarin. Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM serius pemeriksaan awal di Polres Cirebon.
Diantaranya; perihal penangkapan tanpa surat penangkapan, pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Juga penyiksaan untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, tingkat penuntutan. Termasuk peradilan yang dianggap tim advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon tidak memperhitungkan hak-hak hukum mereka sebagai terdakwa.
Sampai tingkat banding maupun Kasasi dan PK, Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon menyebut, tidak mempertimbangkan fakta di Pengadilan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan. Selain itu, putusan yang disamaratakan seumur hidup. Semuanya dianggap tanpa mempertimbangkan siapa yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.
Kepada hariannkri.id, Nicholay menyatakan akan mempelajari pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana kasus Cirebon tersebut. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Pelayanan & Kepatuhan HAM.
“Serta menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkoordinasi, menyurati institusi APH (Aparat Penegak Hukum-red). Mempertanyakan dan meminta penjelasan APH terkait guna mendapatkan informasi seimbang dalam rangka penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hal penegakan hukum yangg berbasis HAM,” kata Dirjen Instrumen & Penguatan HAM KemenHAM RI, Rabu (05/02/2025).
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan berbasis HAM.
“Agar kebenaran dan keadilan serta hukum dapat ditegakkan,” tutupnya. (OSY)