HARIANNKRI.ID – Palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Karanganyar Kebumen Jawa Tengah rusak ditabrak mobil box putih Nopol B95XX KXX. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, hanya peranti palang pintu patah.
Kepala Pos (Kapos) Karanganyar Aiptu Tugiman membenarkan atas kejadian itu. Ia menyampaikan, kejadian tersebut tepatnya di depan Pos Lantas Karanganyar sekira pukul 12.15 WIB, Sabtu (22/02/2025).
“Kejadiannya tadi siang. Saat palang pintu perlintasan KA diturunkan, tapi sopir box tetap nekat menerobos palang itu,” kata Tugiman saat dikonfirmasi hariannkri.id di ruang kantor pos Lantas Karanganyar, Sabtu (22/02/2025).
Lanjutnya, petugas pos Lantas Karanganyar sudah melakukan penindakan berupa penilangan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku diwilayahnya.
“Saat ini kami juga sudah melakukan penindakan terhadap sopir box berupa penilangan,” imbuhnya.
Kapos Karanganyar menjelaskan, tertabraknya palang pintu kereta tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan. Ia mengaku, penindakan berupa penilangan terhadap sopir mobil box tersebut juga sepengetahuan pimpinan.
“Setelah mengamankan dan melakukan penindakan terhadap sopir box tersebut kami juga sudah melaporkan ke pimpinan,” ujarnya.
Menurut pengakuan sopir mobil box, RM menuturkan, ia mengendarai mobil box dari arah timur ke barat dengan tujuan Jakarta. Merasa sudah terpojok dengan keadaan palang pintu yang sudah turun, akhirnya tidak dapat bergerak ke depan maupun belakang.
“Karena mobil sudah tidak dapat mundur lagi, akhirnya saya nekat menerobos palang pintu KA hingga patah,” tuturnya.
Dia menambahkan, dirinya akan bertanggungjawab dan bersedia mengganti rugi atas kerusakan palang pintu perlintasan KA tersebut.
“Saya akan bertanggungjawab atas kerugian atau kerusakan palang pintunya,” imbuhnya.
Bahkan dia menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sudah mendapatkan sanksi administrasi berupa penilangan dari kepolisian lalu lintas yang berada di wilayah hukum Karanganyar.
“Saya juga sudah menerima sanksi tilang dari satlantas Karanganyar Polres Kebumen,” tandasnya.
Terpisah dari beberapa pegawai PT KAI yang berada di lokasi tersebut saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapan.
“No komen,” ujarnya.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum. Sesuai dengan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
SEBAGAI INFORMASI PUBLIK
Aturan Perlintasan Kereta Api yang Harus Dipatuhi oleh Pengguna Jalan
- Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
- Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
- Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman.
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
(SND)