Kades Tanggulangin Bekingi Galian Pasir Ilegal?

Kades Tanggulangin Bekingi Galian Pasir Ilegal?
Aktivitas galian pasir di sungai Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Sabtu (31/05/2025).

HARIANNKRI.ID – Kepala desa (Kades) Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah disebut warga sekitar menjadi beking usaha galian pasir yang diduga ilegal. Pasalnya, aktivitas dua tempat galian pasir di pinggir sungai desa tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun.

Kabar tersebut disampaikan salah tokoh masyarakat daerah sekitar,NN. Ditemui hariannkri.id di kediamannya, (Sabtu (31/05/2025), ia menuturkan, galian pasir yang berada di pinggiran sungai di desa Tanggulangin tersebut dibekingi oleh salah satu oknum kades yang berada di Kebumen.

“Galian pasir di pinggiran sungai Tanggulangin setahu saya dibekingi oknum kades. Untuk benar atau salahnya tidak tahu. Karena semua butuh pembuktian. Yang pasti, setiap ada masalah terkait tambang pasir di sini, Kades-nya selalu muncul. Seolah-olah jadi pahlawannya,” ungkap NN.

Lanjut NN, orang-orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut berasal dari warga desa sekitar galian pasir. Diantaranya desa Pandanlor, Ayamputih, dan Tanggulangin.

“Warga yang menambang galian pasir disini berasal dari desa Pandanlor, Ayamputih, dan Tanggulangin,” imbuhnya.

Ia menjelaskan aktivitas galian pasir yang berada di desa Tanggulangin sampai saat ini sudah berjalan sekira puluhan tahun. Namun belum ada tindakan atau ketegasan dari dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Tengah, Mabes maupun dari Polres Kebumen.

Sepengetahuannya, terkait galian pasir atau galian C secara umum termasuk dalam kewenangan Kementerian ESDM. Secara spesifik, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Selain itu Kementerian ESDM yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan sumber daya mineral, termasuk galian C seperti pasir.

“Galian pasir disini sudah berjalan puluhan tahun. Dari dinas seperti Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Perikanan dan Kelautan (LHKP), dan APH, seperti Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, maupun Polres Kebumen seakan-akan tutup mata dan sengaja melakukan pembiaran. Kenapa saya bisa ngomong seperti itu? Karena faktanya sampai sekarang memang tak tersentuh hukum,” bebernya.

Senada, PA yang juga warga sekitar, mengeluhkan adanya penambangan pasir. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan menyebabkan terjadinya erosi sungai. Selain itu sangat berdampak pada pihak-pihak yang terlibat seperti pengusaha, pemerintah, terlebih terhadap masyarakat pesisir.

“Kami sangat mengeluhkan adanya tambang pasir di sini. Karena hal itu bisa menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir, erosi sungai. Dan berdampak pada pihak lain yang terlibat. Misalnya pengusaha, pemerintah, serta masyarakat sekitaran pesisir pantai,” keluhnya.

PA berharap, pemerintah pusat khususnya dinas yang membidangi serta APH segera turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku galian pasir yang berada di desa Tanggulangin. Ia juga minta yang berwajib menutup lokasi tersebut untuk selamanya. Karena keberadaan galian pasir dirasa sangat merugikan masyarakat sekitar desa Tanggulangin.

“Kami mohon kepada pemerintah pusat untuk perintahkan dinas terkait dan APH untuk meninjau lokasi tambang pasir di sini. Serta menindak tegas pelakunya secara hukum yang berlaku Indonesia dan menutup area pertambangan untuk selamanya. Supaya tidak merusak ekosistem pesisir sungai khususnya di Desa Tanggulangin,” pintanya.

Konfirmasi Kades Tanggulangin Terkait Tudingan Bekingi Galian Pasir

Kepada hariannkri.id, Kades Tanggulangin, Kasimin mengaku mengetahui keberadaan galian pasir tersebut. Senada dengan warga, dirinya juga keberatan dengan aktivitas penambangan di sungai desa yang dipimpinnya.

Bahkan ia mengaku berupaya untuk menutup penambangan galian pasir tersebut. Sebab hal itu dirasanya sangat melanggar dan bertentangan dengan aturan yang ada. Juga, sangat merugikan masyarakat serta dapat menyebabkan erosi sungai.

“Rencana ke depan saya memang mau menutup galian pasir yang ada di desa Tanggulangin. Sebab sangat meresahkan masyarakat sekitar, khususnya warga Tanggulangin. Selain itu, sangat membahayakan warga yang berada di pinggir sungai. Takut terkena dampaknya seperti erosi,” terang Kasimin saat dikonfirmasi hariannkri.id di kediamannya, Kamis (29/05/2025).

Kasimin menampik saat disinggung terkait kabar dirinya menjadi beking galian pasir. Baginya, tudingan tersebut tidak masuk akal.

“Saya tidak pernah mbekingi galian pasir di sini. Sebab jika memang saya yang mbekingi, kenapa susah-susah harus saya usahakan untuk menutupnya,” tegasnya.

Namun ia membenarkan jika ada warga desanya dan desa sekitar yang turut serta dalam aktivitas tersebut.

“Tetapi kalau yang menambang galian pasir di sini, memang sebagian warga kami. Selain itu juga ada warga dari Desa Pandanlor, dan warga Ayamputih,” tutupnya.

Dasar Hukum Aktivitas Penambangan Galian Pasir

Galian pasir di pinggir sungai diatur dalam UU Minerba (Undang-Undang Minerba) dan aturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah. Pasal yang terkait adalah pasal yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan ilegal. Seperti Pasal 35 yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Elaborasi:

UU Minerba:

Undang-Undang Minerba mengatur penambangan di Indonesia, termasuk penambangan pasir.

PP (Peraturan Pemerintah):

PP mengatur lebih detail tentang penambangan, termasuk jenis komoditas yang boleh ditambang, wilayah penambangan, dan persyaratan izin.

Galian Pasir Ilegal:

Penambangan pasir tanpa izin atau ilegal adalah kegiatan penambangan yang melanggar aturan yang berlaku.

Sanksi Pidana:

UU Minerba biasanya menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, termasuk pidana penjara dan denda.

Pasal Terkait:

Pasal 35 UU Minerba:

Pasal ini mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin atau ilegal.

Pasal 34 UU Minerba:

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(SND & UMI)

Loading...