Dinas Kominfo Kebumen Bolehkan Warga Putus Kabel Akses Internet VMC

Dinas Kominfo Kebumen Bolehkan Warga Putus Kabel Akses Internet VMC
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Informatika Kominfo Kebumen, Totok menanggapi keluhan masyarakat terkait perizinan akses internet lVMC di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Senin (02/06/2025)

HARIANNKRI.ID – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mengatakan, warga atau pemerintah desa diperkenankan memutuskan kabel akses internet VMC jika merasa dirugikan. Pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait keberadaan akses internet lokal tersebut yang dikeluhkan warga, khususnya wilayah Kecamatan Poncowarno.

Ketegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Informatika Kominfo Kebumen, Totok menanggapi keluhan masyarakat terkait perizinan akses internet lokal VMC yang masuk di beberapa desa khususnya Kecamatan Poncowarno. Ia menyampaikan, Dinas Kominfo akan segera menemui pemilik akses internet lokal VMC.  Pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif supaya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih atas informasinya. Namun di sini kewenangan dari dinas hanya terkait perizinannya saja. Akan tetapi bukan berarti akan diam saja. Intinya kami akan segera berkordinasi dengan Satpol-PP. Lalu kami akan menemui pemilik internet lokal dengan cara pendekatan supaya permasalahan itu cepat diselesaikan dengan baik. Dan tidak menimbulkan permasalahan yang baru,” terang Totok saat dikonfirmasi hariannkri.id di Kantor Diskominfo, Senin (02/06/2025).

Terkait perijinan, Totok pun mengacu Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Menurutnya, seluruh perizinan yang terkait telekomunikasi berproses melalui pusat. Karenanya, Dinas Kominfo wilayah atau daerah tidak memiliki kewenangan.

Ia melanjutkan, kewenangan wilayah dan daerah sebatas memberikan izin untuk mendirikan tower dan tiang. Selain itu, menjadi kewenangan pusat. bahkan perizinan sendiri tidak melalui Dinas Kominfo melainkan melalui Dinas Perizinan.

“Jadi sesuai UU tentang pertelekomunikasian nomor 36 tahun 1999. Karena UU yang kita gunakan masih itu belum ada revisi UU yang terbaru. Bahwa seluruh perizinan yang terkait semuanya dari pusat, jadi kami tidak punya kewenangan. Nah kewenangan yang ada di kabupaten hanya memberikan izin mendirikan tower dan tiang. Hanya itu saja dan itupun tidak masuk di Kominfo tapi izinnya lewat Dinas Perizinan,” ungkapnya.

Jika Tak Berkenan, Warga Boleh Pustuskan Kabel Akses Internet VMC

Ia juga menanggapi pemasangan internet lokal VMC yang saat ini dikeluhkan warga khususnya Kecamatan Poncowarno. Sebenarnya, permasalahan yang sama terkait jaringan internet lokal juga ada di beberapa wilayah di Kabupaten Kebumen. Sebagai kategori internet desa, seharusnya pemilik atau penyedia melakukan perizinan melalui Pemerintah Pesa (Pemdes), Dinas Perizinan, maupun ke Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen

“Sebenarnya kasus semacam ini bukan hanya di Poncowarno saja namun hampir di seluruh Kabupaten Kebumen. Selain itu, sebenarnya ini masuk kategori internet desa. Mereka selaku penyedia internet lokal tidak izin ke Dinas Perizinan atau ke Dinas Kominfo. Lha mereka izinnya malah langsung ke desa,” ujarnya.

Totok menegaskan kepada seluruh masyarakat khususnya di desa. Apabila penyedia tidak melakukan perizinan ke pemdes maupun warga sekitar, warga dipersilahkan melakukan pemutusan kabel akses internet VMC. Karena lahan atau rumah yang dilintasi kabel tersebut adalah milik warga atau desa.

“Silahkan warga yang merasa dirugikan dengan adanya internet desa. Misalnya tanah pribadi ditumpangi kabel dan penyedia internet tanpa izin ke pemilik lahan. Atau kabel masuk jalan desa dan mereka juga tidak meminta izin melalui pemdes, RT/RW, atau lembaga desa. Silahkan saja warga untuk memutus kabelnya. Karena pemilik tanah memiliki hak penuh untuk melakukan pemutusan kabel tersebut,” tandasnya.

“Intinya, apabila penyedia tidak mau meminta izin kepada pemilik lahan atau tanah, berarti penyedia internet lokal wajib diluruskan. Dan jika terjadi pemutusan dari pemilik tanah, sesuai aturan, pemilik tanah tidak melanggar. Sebaliknya, yang melanggar itu justru penyedia internet lokal,” pungkasnya.

Aturan Pemasangan Tiang dan atau Kabel Akses Internet (Wifi)

Pemasangan tiang akses internet di tanah warga diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah. Pemasangan tiang internet di jaringan area lokal (LAN) harus berizin, sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. Selain itu, pemasangan tiang di perumahan atau kampung juga memerlukan izin dari RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan, sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Elaborasi:

Pentingnya Izin:

Pemasangan tiang internet, termasuk tiang akses internet, di tanah warga harus mendapatkan izin resmi. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Undang-Undang dan Peraturan Daerah:

Pemasangan tiang internet diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi mengatur izin pemasangan tiang di jaringan area lokal. Selain itu, peraturan daerah setempat juga mengatur izin pemasangan tiang di perumahan atau kampung

Izin Lokal:

Selain izin dari pemerintah, pemasangan tiang wifi di tanah warga juga memerlukan izin dari RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan setempat. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan mencegah konflik.

(SND & UMI)

Loading...