Gerakan Tak Bayar Pinjol Ilegal, Bolehkah? Tajuk Rencana hariannkri.id, Ramonda Rheza Yagisatria, Redaktur Senior.
Bukan hal baru lagi jika pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi pilihan sebagian besar masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Syarat yang sangat mudah dan cepat cair membuat orang sering lupa konsekuensi apalagi legalitas lembaga pemberi pinjaman. Cukup download aplikasi, masukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke aplikasi pinjaman tunai dari hp, uang cair.
Kemudahan tersebut menjadi salah satu alasan kuat mengapa masyarakat cenderung menggunakan pinjol jika ada kebutuhan mendesak. Pertimbangan kewajiban membayar hutang, konsekuensi hukum jika tidak membayar hutang, dipikir nanti aja. Maklum lagi BUCPT (Butuh Uang Cepat).
Apa semua pinjol itu legal? Pinjol disebut legal jika penyelenggaranya terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otomatis, pinjol dikatakan ilegal jika kondisinya sebaliknya. Jika ternyata kita berhutang kepada pinjol ilegal, apakah boleh kita tidak membayar?
Jika penyelenggara pinjol ternyata ilegal, maka perjanjian pinjaman dari lembaga ilegal tersebut bisa diasumsikan batal demi hukum. Karena perjanjian tersebut dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin, secara hukum tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan tidak berizinnya penyelenggara tersebut.
Gerakan Tak Bayar Pinjol Ilegal di Media Sosial
Saat ini muncul ajakan untuk tidak membayar hutang pinjol ilegal. Ajakan ini didasari selama ini mereka merasa selama ini dibebani bunga yang besarannya tidak wajar. Juga didasari pemikiran jika lembaga tempat mereka berhutang ternyata ilegal, maka transaksinya otomatis tidak sah.
Nyatanya, bukan berarti secara otomatis peminjam di pinjol online langsung bebas dari kewajiban membayar hutang. Hukum tetap mewajibkan pengembalian pokok pinjaman, karena dalam hukum perdata ada asas “tidak boleh memperkaya diri secara tidak sah”. Dengan kata lain, bunga atau denda dari pinjol ilegal tidak wajib dibayar, namun uang yang telah diterima harus tetap dikembalikan.
Sementara itu, bagi pengguna pinjol legal (yang terdaftar di OJK), risiko gagal bayar (galbay) tetap tinggi dan bisa berdampak luas. Tiga risiko utama yang patut diwaspadai adalah:
- Bunga dan Denda Menumpuk: Meski OJK membatasi bunga harian maksimal 0,3%, akumulasi denda tetap bisa membebani nasabah.
- Penagihan oleh Debt Collector: Peminjam bisa dihubungi terus-menerus oleh pihak ketiga yang ditunjuk, meskipun metode penagihan tetap harus sesuai etika dan regulasi.
- Catatan Buruk di SLIK OJK: Gagal bayar akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dapat memengaruhi kelayakan kredit di masa depan.
Perlu dicatat, gagal bayar utang pinjol tidak otomatis dipidana, kecuali jika disertai unsur penipuan, seperti sengaja memalsukan data atau identitas saat pengajuan.







