HARIANNKRI.ID – FT, seorang warga Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melaporkan DN, warga Desa Gesikan, ke Polres Kebumen atas dugaan kepemilikan penyedia jaringan (provider) internet ilegal. Selama ini keberadaan jaringan internet tersebut dirasa FT telah meresahkan warga.
Kepada hariannkri.id, FT menyampaikan, laporan ke Polres Kebumen pada Minggu (20/07/2025), diterima petugas dengan nomor Rekom/308/Vll/2025/SPKT atas dugaan kepemilikan provider internet ilegal. Ia mengungkapkan, keberadaan provider internet yang dimiliki DN telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Desa Jatisari karena tidak memiliki izin yang jelas.
“Jaringan internet yang dimiliki DN tidak memiliki izin yang jelas dari lingkungan Desa Jatisari. Maka dari itu, saya melaporkan ke Polres Kebumen agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perizinan dari pemiliknya,” terang FT saat dikonfirmasi hariannkri.id di rumahnya pada Senin (21/07/2025).
Sebelumnya, Lanjut FT, ia telah melakukan beberapa upaya untuk mengetahui status izin jaringan internet yang dimiliki DN. Namun hingga saat ini tidak mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya sudah berupaya untuk menemui pemiliknya untuk konfirmasi terkait ijin usahanya. Tapi selalu ditolak dengan bermacam alasan. Akhirnya terpaksa saya laporkan,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya laporan ini, pemilik jaringan internet dapat menyadari pentingnya memiliki izin yang resmi. Tak lupa memenuhi hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya laporan ini, pemilik jaringan internet dapat menyadari pentingnya memiliki izin yang resmi dan dapat memperbaiki usaha mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, maka mereka akan menghadapi sanksi yang berlaku,” jelasnya.
Dia berharap, bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Jaringan internet yang beroperasi memberikan pelayanan yang baik. Yang paling penting, keberadaannya memberikan manfaat bagi warga tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Dengan adanya ini dapat dijadikan pembelajaran bersama. Setiap usaha itu harus memiliki izin sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.
Tanggapan Kades Jatisari dan GesikanTerkait Dugaan Kepemilikan Provider Internet Ilegal
Kepala Desa Jatisari, Asror Muhlisin menyatakan, selama ini DN, pemilik provider internet, tidak pernah meminta izin kepada balai desa untuk menyalurkan atau memasang tiang internet.
“Setahu saya yang punya provider itu orang Gesikan yang namanya DN. Dia tidak pernah datang ke balai desa untuk meminta izin ke sini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gesikan, Dwi Sulistiani, membenarkan bahwa DN adalah warganya. Ia juga membenarkan DN sebagai pemilik provider internet yang dilaporkan ke Polres Kebumen. Ia menyatakan, DN juga tidak pernah meminta izin kepada balai desa untuk pemasangan internet di Desa Gesikan.
“Memang Benar disini ada yang namanya DN. Setahu saya memang pemilik jaringan internet. Selama saya menjabat sebagai Kades di Gesikan, DN tidak pernah meminta izin ke balai desa,” ujarnya, Senin (21/07/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, hariannkri.id berusaha menghubungi DN. Dikabarkan, Polres Kebumen kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (SND/UMI)







