Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Lama Yang Diblokir

  • Whatsapp
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Lama Yang Diblokir
Ilustrasi artikel berjudul "Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Lama Yang Diblokir"

HARIANNKRI.ID – Masyarakat yang punya rekening bank tapi sudah lama tidak digunakan, sebaiknya segera dicek, barangkali diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mulai memblokir rekening yang disebut dormant, alias rekening tidur karena tidak ada transaksi dalam waktu lama.

Menurut PPATK, alasan dilakukan pemblokiran karena menemukan, banyak rekening semacam ini disalahgunakan. Seperti dijual-belikan atau digunakan untuk kejahatan, termasuk pencucian uang. Karena itu, mereka bekerja sama dengan bank untuk menghentikan sementara aktivitas rekening yang tidak aktif antara 3 hingga 6 bulan terakhir. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor.

Namun, bagi masyarakat yang rekeningnya terblokir sebaiknya tidak perlu panik. Dana yang ada di rekening bank tetap aman. Pemilik rekening tetap punya hak penuh atas uangnya, dan bisa mengaktifkan kembali rekeningnya lewat prosedur yang sudah ditentukan.

“Pemilik rekening tetap memiliki hak atas dananya. Reaktivasi bisa dilakukan dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan masing-masing bank. Dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiawan, Minggu, (18/05/2025) dalam pernyataannya.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Lama Yang Diblokir

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah:

  • Isi formulir keberatan secara online di situs resmi PPATK: https://form.ppatk.go.id
  • Datang ke cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen:
  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti sudah mengisi formulir online

Dokumen Tambahan Yang Diminta Oleh Pihak Bank

Bank akan memeriksa ulang data nasabah (profiling) dan melakukan pengecekan ke PPATK. Jika semua sudah lengkap, rekening akan diaktifkan kembali oleh bank.

Masyarakat bisa juga menghubungi bank masing-masing atau mengakses situs resmi PPATK untuk mengecek status rekeningnya.

Jangan biarkan rekening tidak terpakai terlalu lama, apalagi jika masih ada saldo di dalamnya. Selain bisa diblokir, rekening yang tidak aktif juga bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. (RRA)

Pos terkait