Polres Kebumen Gercep Tanggapi Laporan Dugaan Pengeroyokan di Gombong

  • Whatsapp
Polres Kebumen Gercep Tanggapi Laporan Dugaan Pengeroyokan di Gombong
Ilustrasi artikel berjudul "Polres Kebumen Gercep Tanggapi Laporan Dugaan Pengeroyokan di Gombong"

HARIANNKRI.ID – Polres Kebumen menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus hukum dengan gerak cepat (gercep) menanggapi laporan dugaan pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Nurul Huda, Desa Patemon, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, Kamis, 31 Juli 2025.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim (Pidum) Polres Kebumen, IPDA Ichsan Karmeni menyampaikan, pihaknya langsung mengundang korban pada Jumat, 8 Agustus 2025. Saksi-saksi yang disebutkan dalam laporan juga dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Kebumen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.

“Setelah menerima aduan dari korban dan disposisi sudah masuk ke Unit 1 Reskrim Polres Kebumen, penyidik langsung bergerak cepat dengan mengundang korban beserta saksi-saksi secara bersamaan pada hari ini,” terang Ichsan Karmeni saat dikonfirmasi hariannkri.id di ruang kerjanya, Jumat (08/08/2025).

“Ini menunjukkan komitmen Polres Kebumen dalam mengusut tuntas kasus ini. Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat banyak khususnya bagi korban,” tambahnya.

Lanjutnya, penyidik unit Reskrim Polres Kebumen gercep dengan mengundang korban dan saksi-saksi. Selain itu, terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang akurat untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku pengeroyokan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menenangkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan dari masyarakat dengan cepat, profesional, dan bertanggung jawab tanpa menunda-nunda. Karena Polisi wajib melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum kepada masyarakat. Kami berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat. Dan menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Kebumen,” tandas Kanit Reskrim (Pidum) Polres Kebumen ini.

Sementara itu, salah satu saksi, AI, membenarkan terkait pemanggilan klarifikasi oleh penyidik Unit Reskrim Polres Kebumen. Dirinya menuturkan bahwa setelah sholat Jum’at (08/08/2025), ia menerima undangan pemanggilan klarifikasi untuk hadir ke Polres Kebumen sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Nurul Huda, Desa Patemon, Kecamatan Gombong.

“Memang benar hari ini saya menerima undangan klarifikasi di Polres Kebumen. Terkait kesaksian kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh HN dan GN beserta kawan-kawannya, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, di Desa Patemon, Gombong, sekitar pukul 21.00 WIB,” tuturnya.

Lalu AI juga mengungkapkan dan memastikan, bahwa dirinya akan kooperatif dengan penyidik dan akan memberikan keterangan yang akurat terkait kejadian tersebut. Ia berharap, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian dan identitas pelaku pengeroyokan.

“Saya akan kooperatif dengan penyidik dan siap memberikan keterangan yang akurat sesuai dengan apa yang saya lihat saat kejadian itu. Dengan kehadiran saya, semoga penyidik dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian dan identitas para pelaku pengeroyokan,” ungkapnya.

Terpisah, korban pengeroyokan, DA, berharap bahwa dengan adanya laporan ini dapat menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi para pelaku. Usai dimintai keterangan di Polres Kebumen, Jumat (08/08/2025), ia menekankan, pengeroyokan atau main hakim sendiri tidak dibenarkan menurut aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. DA berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku.

“Setelah saya melaporkan kejadian ini, berharap penyidik dapat segera memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, pelaku juga mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata DA. (SND)

Pos terkait