Kecelakaan Tunggal di Kebumen Diduga Karena Material Proyek

  • Whatsapp
Kecelakaan Tunggal di Kebumen Diduga Karena Material Proyek
Material pembangunan irigasi yang berada di bahu jalan depan Balai Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tanpa diberi tanda atau lampu peringatan diduga menjadi penyebab kecelakaan tunggal pada Minggu (17/08/2025)

HARIANNKRI.ID – Seorang pemotor warga Desa Sidoluhur mengalami kecelakaan tunggal terjadi di depan Balai Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh material pembangunan irigasi yang berada di bahu jalan tanpa diberi tanda atau lampu peringatan.

Kecelakaan tanggal tersebut terjadi pada Minggu (17/08/2025) sekira pukul 19.45 WIB. Saat itu, NN melintas di depan Balai Desa Surobayan dari arah selatan menuju utara. Karena tidak melihat material pembangunan irigasi yang berada di bahu jalan, NN menabrak gundukan material dan terpeleset sehingga terjatuh. Akibatnya, NN mengalami cedera dan dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

“Saat saya berkendara tidak mengetahui kalau ada gundukan material ditengah jalan. Saya masih bingung tentang kejadian ini, karena tahu-tahu spontan terjatuh,” kata NN saat dikonfirmasi hariannkri.id, di desa Sido Luhur, Kebumen, Minggu (17/08/2025).

Kejadian ini dibenarkan salah satu saksi, AI. Menurutnya, kecelakaan tunggal disebabkan karena banyaknya material yang berada di bahu jalan tanpa adanya tanpa lampu maupun batas. Hal ini dirasanya rawan karena para pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan tersebut tidak bisa melihat dengan jelas ada material yang bertumpuk di bahu jalan bahkan sampai ke jalan.

“Korban kecelakaan tunggal itu dari arah selatan menuju Utara. Mungkin pengendara tidak melihat adanya tumpukan material yang berada Dibahu jalan. Akhirnya pengendara itu menabrak gundukan material lalu terpeleset dan terjatuh,” terang AI di kediamannya.

Lanjut dia, bahwa kecelakaan ini menunjukkan pentingnya memastikan keamanan dan keselamatan di sekitar lokasi proyek, terutama bagi pengguna jalan.

“Dengan adanya kecelakaan seperti ini seharusnya dari pihak pelaksana proyek lebih mementingkan keselamatan bagi pekerja maupun pengendara yang melewati jalan. Agar tidak terjadi kecelakaan serupa,” katanya.

Menurutnya, kecelakaan tunggal tersebut terjadi karena kelalaian pihak lain. Karena tidak ada penerangan atau pengaman yang membuat orang mengetahui ada gundukan material pembangunan proyek di jalan tersebut.

“Pihak pelaksana harus bertanggungjawab kepada korban kecelakaan,” lanjutnya.

IA meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen perlu meningkatkan pengawasan dan penataan proyek. Agar kejadian seperti yang dialami NN tidak berulang.

“Kepada PUPR Kebumen. Ke depan harus meningkatkan pengawasan. Agar tidak ada kejadian kecelakaan serupa di masa depan,” tandasnya.

Saksi kecelakaan tunggal yang berada di lokasi saat kejadian juga mengatakan hal yang serupa. FD menuturkan, kecelakaan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan di sekitar lokasi proyek.

“Dengan adanya kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bersama. Seperti pengendara dan pelaksanaan proyek,” tuturnya.

Lalu dia menambahkan, dengan meningkatkan pengawasan dan penataan proyek, kita dapat mencegah kecelakaan serupa di masa depan. Selain itu, dapat memastikan keselamatan masyarakat terjaga dari hal yang tidak diinginkan..

“Memang seharusnya proyek seperti ini membutuhkan pengawasan lebih ketat. Agar hal ini tak terulang lagi. Demi keselamatan masyarakat,” tambahnya

Kemudian dia membeberkan, bahwa korban sempat tidak sadar alias lingkung lalu korban saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Kutowinangun oleh salah satu orang yang lewat dengan sebuah mobil.

“Karena korban sempat linglung akhirnya ada orang yang lewat bersedia mengantar korban ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun dengan mobilnya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum diketahui siapa penanggungjawab dari pelaksana proyek irigasi tersebut.

Sebagai Informasi Publik

Pelanggaran material di bahu jalan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal yang relevan adalah Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, sesuai Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ.

Penjelasan lebih lanjut:

Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ:

Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ:

Sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

(SND)

Pos terkait