Camat Kutowinangun Silahkan Kades Laporkan PK ke Polres Kebumen

  • Whatsapp
Camat Kutowinangun Silahkan Kades Laporkan PK ke Polres Kebumen
Ilustrasi artikel berjudul "Camat Kutowinangun Silahkan Kades Laporkan PK ke Polres Kebumen"

HARIANNKRI.ID – Camat Kutowinangun Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Bawono Andi Widodo, persilahkan dua Kepala Desa (Kades) melaporkan pemilik akun PK ke aparat penegak hukum (APH) setempat jika merasa nama baiknya tercemar melalui media sosial Facebook di grup Kebumen. Menuduh tanpa bukti terlebih memposting tuduhan tersebut di media sosial jelas akan merusak kredibilitas orang lain.

Secara tegas Bawono Andi Widodo selaku Camat Kutowinangun memberikan ruang kepada dua Kades yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum. Tuduhan dimaksud dianggapnya sudah masuk ranah pribadi seseorang. Terlebih ranah privasi tersebut kini malah jadi konsumsi publik.

“Silahkan saja, jika yang bersangkutan mau melaporkan pemilik akun PK, jika Kades memang merasa dicemarkan nama baiknya. Sebab menuduh sesuatu tanpa bukti itu sudah sangat merugikan orang lain. Terlebih melalui jaringan sosial,” terang Camat Kutowinangun saat dikonfirmasi hariannkri.id di ruang kerjanya, Jumat (19/09/2025) sekira pukul 10.30 WIB.

Bawono Andi Widodo melanjutkan, pencemaran nama baik dapat diartikan luas dalam berbagai konteks, termasuk dalam ranah hukum dan media sosial. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut jika terjadi pencemaran nama baik oleh pemilik akun PK.

“Terkait pencemaran nama baik itu dapat diartikan luas. Seperti ranah hukum dan jejaring sosial. Jika Kades merasa dirugikan, monggo melaporkan pemilik akun ke Polres Kebumen,” lanjutnya.

Menurutnya, pemilik akun PK sudah masuk ranah pribadi dan privasi masing-masing orang. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Menurut saya sih hal ini sudah masuk ranah pribadi. Bukan ranah seorang pejabat publik lagi. Tetapi apakah ini memenuhi unsur atau tidak? Saya yang tidak tahu sama sekali. Untuk lebih jelasnya apakah itu masuk ranah pidana atau bukan, monggo mereka tanyakan langsung ke polres Kebumen,” tandas Camat Kutowinangun.

Seperti diberitakan sebelumnya, postingan akun PK terkait dugaan adanya cinta terlarang dua oknum (Kepala Desa) Kades di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah viral dan menjadi perbincangan publik. Dikabarkan, salah satu oknum Kades akan melaporkan PK terkait pencemaran nama baik.

Pemilik akun PK tersebut memposting dugaan cinta terlarang dua oknum Kades beberapa hari lalu. Pada postngan tersebut tertulis kalimat “Coba ibu Bupati turun mohon ada klarifikasi adanya dugaan hubungan asmara Kades Karangsari vs ibu Kades Desa Lumbu Kutowinangun Kebumen”.

Kepala Desa Karangsari, DY secara tegas membantah kabar tersebut. Ia mengakui mengenal RN, Kades Lumbu karena memang kedua desa berada di Kecamatan yang sama, Kutowinangun.

“Sebelumnya tidak tahu adanya postingan di Facebook. Saya tahu postingan dari teman,” ungkap DY saat dikonfirmasi hariannkri.id di Kantor Balai Desa Karangsari, Jumat (19/09/2025).

Secara tegas DY membantah tuduhan kedekatan dengan RN, Kades Lumbu, seperti yang beredar di media sosial. Menurutnya, kedekatan tersebut semata-mata terkait bisnis pekerjaan dan tidak lebih dari itu. Ia mengklaim, tuduhan itu adalah fitnah karena tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.

“Menurut saya, tuduhan yang tidak mendasar. Karena kedekatan saya dengan Kades Lumbu hanya terkait pekerjaan. Tidak lebih,” lanjutnya

Ia menekankan kembali, pemilik akun PK harus membuktikan kebenaran postingannya. Jika tidak bisa, maka menurutnya hal itu sudah termasuk fitnah melalui media sosial.

“Jika PK tidak dapat membuktikan tuduhannya maka itu sudah termasuk pencemaran nama baik,” imbuhnya.

DY menegaskan bahwa dirinya akan mempertahankan nama baiknya. Untuk itu, ia tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Saya sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum,” tegas Kades Karangsari.

Sampai saat ini hariannkri.id belum bisa mengkonfirmasi kebenaran dugaan tersebut ke PK selaku pemilik akun. Identitas pemilik akun Facebook atas nama PK yang mempublikasikan dan menghebohkan di dunia maya tersebut masih belum diketahui. Masih belum jelas, apakah akun tersebut asli atau palsu. (SND)

Pos terkait