Tukang Tambal Ban Kebumen Minta Penganiaya Segera Ditersangkakan

  • Whatsapp
Tukang Tambal Ban Kebumen Minta Penganiaya Segera Ditersangkakan
Penyidik Polres Kebumen Jawa Tengah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan dugaan penganiayaan tukang tambal ban di Jalan Sarbini (SG) oleh oknum P3K PUPR Kebumen (YP), Rabu (01/10/2025)

HARIANNKRI.ID – Penyidik Polres Kebumen Jawa Tengah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan dugaan penganiayaan tukang tambal ban di Jalan Sarbini (SG) oleh oknum P3K PUPR Kebumen (YP). Korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan YP sebagai tersangka karena kejadian tersebut berdampak signifikan pada kehidupannya.

Kanit Reskrim Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kebumen, IPDA Ichsan Karmeni membenarkan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan di Jalan Sarbini Kecamatan/Kabupaten Kebumen pada tanggal 8 Juni 2025 lalu. Pada Rabu (01/10/2025) mereka memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hari ini kami juga sudah memanggil saksi dan terlapor untuk diklarifikasi. Agar lebih cepat dalam penanganan perkara tersebut,” kata Ichsan Karmeni

Ia menegaskan, kepolisian dalam penegak hukum tidak akan tebang pilih. Kanit Reskrim Pidum Polres Kebumen berjanji akan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan di Indonesia

“Saya akan menindak tegas terhadap pelaku tanpa pandang bulu. Dan menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, tukang tambal ban yang menjadi korban penganiayaan, SG meminta APH agar YP segera ditersangkakan. Ia mengaku, kejadian tersebut telah berdampak signifikan pada kehidupannya.

“Setelah kejadian ini, saya tidak lagi bisa bekerja seperti dulu karena harus pindah lokasi. Karena takut jika pelaku masih akan melakukan penganiayaan kembali,” terang SG saat dikonfirmasi hariannkri.id, Rabu (01/10/2025).

SG menambahkan, pelaku sampai saat ini seolah-olah merasa tidak bersalah atas penganiayaan yang dilakukan kepadanya. Bahkan, menurutnya, sikap oknum P3K PUPR Kebumen tersebut seolah-olah orang kebal hukum.

“YP alias TM seperti kebal hukum dan tak merasa bersalah. Seolah-olah dia bisa melakukan apa saja tanpa ada konsekuensi. Merasa orang kebal hukum,” tuturnya.

Ia pun menuntut agar pelaku segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. SG ingin keadilan ditegakkan untuk dirinya yang hanya seorang tukang tambal ban.

“Kami menuntut agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera proses kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya yang cuma seorang tukang tambal ban ini,” tutup SG.

Di sisi lain, Ketua PPWI DPC Kebumen, Sunardi mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Kebumen. Ia menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum P3K PUPR Kebumen tersebut suatu contoh perbuatan yang tidak terpuji.

“Akan saya kawal dan awasi proses penyelidikan ini demi menegakkan keadilan terkait korban penganiayaan yang dilakukan YP alias TM oknum P3K PUPR Kebumen. Tidak sepantasnya seorang pegawai P3K PUPR sampai melakukan penganiayaan semacam itu. Sungguh miris tidak mencerminkan perilaku yang terpuji,” katanya di Polres Kebumen. (SND)

Pos terkait