HARIANNKRI.ID – Salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan/Kabupaten Kebumen berinisial S dikabarkan telah menggadaikan kendaraan aset desa berupa sepeda motor NMAX dengan plat merah ke temannya. Warga meminta ada pengawasan ketat terhadap aset agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Kabar ini disampaikan salah satu warga desa, WN kepada hariannkri.id, Selasa (14/10/2025) di rumahnya, Kebumen Jawa Tengah. Ia menuturkan, S menggadaikan kendaraan aset desa tersebut tanpa sepengetahuan warga desa. Jika ada yang mencurigai kendaraan tersebut digadai, oknum kades meminta ke pihak penggadai agar dipakainya dengan status sewa.
“S bisa mengambil kendaraan itu dengan cara menyewanya beberapa waktu. Agar tidak diketahui publik. Seolah-olah memang benar bahwa kendaraan tersebut tidak digadaikan ke pihak lain,” ungkap WN.
Ia pun mempertanyakan keberadaan pihak pengawas dan pengelolaan aset desa. Bagaimana bisa S menggadaikan kendaraan aset desa tanpa sepengetahuan warga desa.
“Apakah tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif dalam pengelolaan aset desa yang ada? Kita perlu mengawasi pengelolaan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
WN berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik dan transparan. Selain itu pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memeriksa S serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan memeriksa S serta pihak-pihak terkait lainnya. Untuk memastikan bahwa kendaraan aset desa tidak disalahgunakan,” pintanya.
WN juga menegaskan, jika S terbukti bersalah, oknum kades tersebut harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika terbukti bersalah, S harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Dia menekankan, bahwa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dan aset desa,” tandasnya.
Senada, TK membenarkan informasi tentang penggadaian kendaraan aset desa berupa motor oleh oknum Kades S. Menurutnya, motor plat merah tersebut digadaikan dan diganti dengan plat warna hitam. Namun ketika membutuhkan motor tersebut, S akan menyewanya kembali.
“Benar, motor plat merahnya digadaikan dan diganti dengan plat warna hitam. Tapi saat butuh motor itu dirental sama dia,” katanya.
Kepada hariannkri.id, TK meminta agar identitasnya tidak diungkapkan. Ia mengaku takut jika S tahu.
“Tolong jangan bilang jika informasi itu dari saya. Takutnya nanti dia marah sama saya,” ujarnya.
Sementara itu, S, oknum kades yang diduga melakukan penggadaian unit NMAX membantah telah menggadaikan motor NMAX inventaris desa.
“Informasi itu tidak benar,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).
Ia pun mempertanyakan sumber informasi tersebut. S menduga, ada kepentingan politik atau lain-lain di balik penyebaran informasi tersebut.
“Lha emang itu informasi dari mana? Karena takutnya informasi itu tidak valid, timbulnya fitnah. Intinya, biar sama-sama enak, apakah ada keterkaitan dengan politik atau apa?” pungkasnya.
Sebagai Informasi Publik Terkait Kendaraan Aset Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, secara tegas melarang aset desa untuk digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman.
Fungsi dan tujuan: Kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan dilarang untuk keperluan pribadi atau pihak lain.
Sanksi yang bisa dikenakan
Penyalahgunaan aset desa, termasuk menggadaikannya, dapat menyeret kepala desa atau perangkat desa yang terlibat ke ranah hukum pidana dan administratif.
- Sanksi pidana
Kepala desa yang terbukti menggadaikan aset desa dapat dikenakan sanksi pidana dengan jeratan pasal-pasal berikut:
Pasal Penggelapan: Tindakan ini termasuk penggelapan karena pelaku mengambil atau memakai barang milik orang lain (dalam hal ini desa) secara tidak sah.
Pasal Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi dengan menyalahgunakan jabatan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara dan denda yang sangat berat.
- Sanksi administratif
Selain sanksi pidana, kepala desa yang melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:
Teguran dan pembinaan: Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan aset desa. Pelaku bisa mendapatkan teguran dan pembinaan.
Pemberhentian dari jabatan: Penyalahgunaan aset desa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa menjadi alasan untuk pemberhentian dari jabatannya.
- Pertanggungjawaban keuangan
Kepala desa juga memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Penggantian tersebut bisa berupa uang tunai atau pengembalian aset desa yang digadaikan. (SND)

