HARIANNKRI.ID – Keluarga korban dugaan penggelapan hasil jual tanah pekarangan, AI akhirnya melaporkan mertua ke Polsek Pituruh, Kabupaten Purworejo, Rabu (05/11/2025) pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/16/XI/2025/JTG/SEK PTR/Unit Rekrim, Jawa Tengah.
AI, selaku wakil dari SH, pemilik tanah pekarangan di Desa Wonoyoso, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas permintaan SH. Ia merupakan pemilik sah tanah tersebut dan berdasarkan keterangan pemerintah desa (Pemdes) setempat. AI menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak SH sebagai pemilik tanah dapat dipulihkan.
“Saya mengadukan hal ini ke Polsek Pituruh semata-mata atas permintaan SH selaku atas nama pemilik tanah yang sah secara hukum. Dan sesuai data di kantor balai desa Wonoyoso,” terang AI saat dikonfirmasi hariannkri.id di depan kantor Polsek Pituruh, Rabu (05/11/2025).
Menurut AI, tujuan laporan tersebut adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan di mata hukum. Ia juga membantu SH untuk menerima hak-haknya yang telah dirampas oleh mertuanya secara tidak wajar.
“Kami dari pihak keluarga SH meminta keadilan ke aparat penegak hukum (APH) agar SH segera menerima apa yang menjadi haknya. Yaitu uang hasil penjualan tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga,” lanjutnya.
Lalu AI juga membenarkan bahwa SH memiliki hutang piutang dengan adik iparnya, yang saat itu masih bekerja di luar negeri, sebesar Rp 50 juta. Namun, ia mempertanyakan apakah mertua berhak menjual aset milik menantu untuk membayar hutang tersebut tanpa izin dari pemilik sah.
“Memang benar SH memiliki sangkutan hutang sama adik iparnya, tapi apakah dibenarkan jika mertua menjual aset menantu demi membayar hutang kepada anaknya yang paling kecil?,” ujarnya, sambil menanyakan keabsahan terkait tindakan mertuanya.
Lalu Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum dan mencapai keadilan sesuai harapan SH serta keluarganya. Ia juga menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Setelah adanya pengaduan ini, saya berharap ada titik terang siapa yang salah dan siapa yang benar terkait masalah ini dan apabila memang mertua SH itu bersalah harus diproses serta bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai hukum di Indonesia,” harapnya.
Sementara itu SH, pemilik tanah pekarangan, membenarkan bahwa ia telah meminta bantuan AI untuk membuat laporan ke Polsek Pituruh dan memberikan surat kuasa untuk itu.
“Saya memang membuat surat kuasa untuk AI untuk membuat pengaduan di Polsek Pituruh, Kabupaten Purworejo, karena saya merasa telah menjadi korban penggelapan dan ingin mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Selanjutnya SH menambahkan dan menegaskan bahwa jika persoalan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka proses hukum yang akan membuktikan kebenaran.
“Jika persoalan sudah tidak bisa di rembuk kekeluargaan, maka dengan cara proses hukumlah yang akan membuktikan kebenaran itu. Setelah kejadian ini, semoga dapat dijadikan pembelajaran bersama di masa yang akan datang, agar tidak ada lagi keluarga yang menjadi korban penggelapan seperti yang dialami oleh saya,” pungkasnya. (SND)







