HARIANNKRI.COM – Kawanan pelaku pencurian Hand Phone (HP) di wilayah kota, Senin (26/11) diamankan Unit Reskrim. Tersangka diantaranya, SH alias Hendrik (37), warga lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan sebagai pelaku pencurian. Dan, AS alias Adi (35) warga Lingkungan Krobokan, Kelurahan Kampung Mandar.
Historis pencurian berawal tersangka SH alias Hendrik melakukan pencurian dua unit HP, pada tanggal 24 November 2018, satu unit HP Oppo A57 dan satu HP Samsung J2 Prime,” Jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP.Ali Masduki, saat press release di Mapolsek Banyuwangi, Selasa (27/11/2018).
Lanjut Ali Masduki, pada hari yang sama sekitar jam 07.00 WIB. dua HP tersebut di jual ke tersangka AS dengan harga 1,5 juta. Selanjutnya, oleh tersangka AS HPnya di flash, karena terdapat kunci polanya. Kemudian satu HP samsung J2 prime di jual di warung kopi dengan harga 850 ribu.
Tempat kejadian perkara (TKP) pencuriannya di lokasi Gandos milik Koko Hariyanto di bilangan jalan Pajajaran, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi,” Urainya.
Dari kedua tersangka yang di amankan, polisi menyita barang bukti HP merk Oppo A57, HP merk Samsung J2 Prime, uang tunai 70 ribu dan 420 ribu, HP merk Huawei dan HP merk Gemini warna hitam.
“Tersangka SH kita jerat pasal 362 KUHP sub pasal 480 ayat (1) ke 1e 2e KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS kita jerat pasal 480 ayat (1) ke 1e 2e KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Terang AKP. Ali Masduki. (BUT).