HTI Dituduh Makar, OPM Hanya Disebut Kelompok Kriminal. Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjen LBH PELITA UMAT.
Terkait kejadian pembunuhan terhadap 31 orang di Papua, saya ingin menyampaikan pendapat hukum. Namun sebelumnya Saya turut berduka atas meninggalnya saudara kita. Yang diduga ditembak oleh KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Papua sebanyak 31 orang.
Saya menilai tidak tepat jika disebut KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), penyebutan ini bentuk ketidak beranian negara menindak dengan tindakan yang lebih seperti pernah dilakukan terhadap GAM (Gerakan Acheh Merdeka). Saya menduga bahwa hal ini karena banyak negara asing yang turut serta memantau situasi di Irianjaya atau Papua.
Penyebutan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) tidak lah tepat, karena yang nama kelompok kriminal tujuannya tak jauh dari motif ekonomi, pengakuan eksistensi diri dan sosial. Tindakan nya murni berupa perbuatan kriminal atau kejahatan. Sementara yang terjadi di Papua lebih tepat disebut OPM (Operasi Papua Merdeka) atau Gerakan separatis atau gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia atau dipandang sudut hukum pidana adalah Makar.
Dalam konteks gerakan separatis, makar di atur dalam pasal 106 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)”
Pasal 106 KUHP di atas, yang menjadi objek penyerangan adalah kedaualatan atas daerah negara. Dimana kedaualatan suatu negara dapat dirusak dengan 2 cara yaitu, (1) Pertama, menaklukkan kemudian menyerahkan seluruh daerah negara atau sebahagiannya kepada negara asing. (2) Kedua, memisahkan sebahagian daerah dari negara itu kemudian membuat bagian dari daerah itu menjadi suatu negara yang berdaulat sendiri.
Dalam hal ini gerakan separatis sebagaimana di sebut dalam poin (2) di atas merupakan gerakan yang memiliki tujuan untuk memisahkan sebagian dari daerah negara untuk mendirikan negara sendiri yang berdaulat. Mengacu pada pasal 106 KUHP, jelas gerakan separatis dapat dapat dikategorikan perbuatan makar karena unsur-unsur tindak pidana makar terpenuhi sebagaimana maksud dan tujuan dari gerakan separatis tersebut.
Ketidak beranian Pemerintah memberikan label Pemberontak atau pelaku makar kepada OPM (Operasi Papua Merdeka) dinilai tidak konsisten. Sementara kepada Ormas Dakwah Islam seperti HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) Pemerintah sangat terkesan ambisius dan emosional. HTI dituduh Makar, dituduh ingin mengganti Pancasila dan dituduh tidak setuju UUD 1945.
OPM sudah jelas berusaha untuk memisahkan Papua dari wilayah Indonesia, itu sama saja tidak setuju Pancasila dan UUD 1945. Jika OPM setuju Pancasila dan UUD 1945 mana mungkin mereka mau memisahkan diri dari NKRI?!.
OPM jika ditinjau dari aktivitas dan hukum, sudah memenuhi disebut pelaku Makar atau pemberontak atau separatis atau teroris. Tindakannya menebar teror, membunuh, menggalang kekuatan internasional agar negara luar mendukung mereka.
Sementara HTI hanya mendakwahkan ajaran Islam yaitu Khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam yang ada penjelasan didalam Al Qur’an, As-sunah dan dipraktekkan oleh para sahabat Rasulullah SAW yang dikenal Khilafah Rasyidah. Khilafah adalah pemersatu umat Islam. Khilafah selamatkan negeri yaitu menyelamatkan Indonesia agar menjadi negeri yang berkah dan bermartabat. Atau ‘baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur’. Lantas kenapa dituduh Makar?!.