Pemkot Jakarta Barat Diduga Asal Keluarkan Ijin New Castle Massage

Pemkot Jakarta Barat Diduga Asal Keluarkan Ijin New Castle Massage

HARIANNKRI.COM – Tanda Daftar Usaha Pariwisata New Castle yang bernomor induk berusaha 8120215121764 dengan nama KBLI Aktivitas Hiburan, Seni, dan Kreativitas Lainnya diduga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat dikeluarkan secara asal-asalan.

Sebuah tempat pelayanan jasa pijat kesehatan yang berada di Jalan Tanjung Duren Barat VI No. 7b RT. 011/RW. 007 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat diduga mengantongi ijin usaha yang berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Pasalnya, usaha tersebut berada di zona perumahan yang cukup padat penduduknya. Dan seharusnya mengantongi ijin kesehatan tradisional dari Kelurahan setempat.

Lokasi griya pijat yang mendapat sorotan masyarakat disebut-sebut tidak layak untuk dijadikan tempat usaha pijat kesehatan. Meski pemilik mengatakan telah mengantongi ijin dari lingkungan RT/RW, Kelurahan Tanjung Duren Utara dan Camat Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Media suaramerdeka.id, Minggu, (9/12/2018) menyambangi lokasi tersebut. Salah satu petugas yang bernama Bedegul mengaku heran dengan ijin usahanya.

“Kita memang baru buka Bang. Tetapi saya juga tidak paham kenapa TDUP nya bunyinya seperti itu,” katanya, Minggu, (9/12/2018).

Karyawan New Castle Massage pun mengakui adanya kekeliruan TDUP saat ditemui, Minggu, (9/12/2018), sekitar pukul 14:30 WIB. Dalam hal ini pemilik terkesan mengabaikan dampak lingkungan sosial. Dengan tetap membuka usaha ‘pijat plus – plusnya’ di pemukiman padat penduduk.

Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan pemilik New Castle Massage bernama Anton. Ia juga menjelaskan, usaha tersebut sudah mengantongin surat ijin dari Walikota Jakarta Barat, Camat Gropet, Lurah Tanjung Duren Utara, Ketua RT. 011 dan RW. 07.

Hal ini cukup dirasa mengherankan, kenapa surat ijin Griya Pijat New Castle Massage bisa terbit didaerah ini?

Cukup menarik untuk disikapi, bahwasanya Lurah, Camat, hingga Walikota terkesan ‘tutup mata’ dengan keberadaan New Castle Massage. Sedangkan menurut Anton (pemilik), griya pijatnya sudah mengantongi ijin usaha.

Masyarakat sekitar yang di temui di lokasi sangat mengharapkan ada sikap tegas dari aparat dan dinas terkait. Untuk segera menindak lanjuti temuan pelanggaran ini. (NVD)

Loading...