HARIANNKRI.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diduga mengeluarkan Penetapan No. 88/2016.Eks tidak berlandasakan hukum. Isi penetapan tersebut adalah penawaran pembayaran kepada pihak berperkara, padahal disana ada pihak ketiga yang sedang memperkarakan perkara perdata tersebut.
Penawaran pembayaran tersebut dilakukan oleh PN Jakpus atas permintaan dari Terlawan Satu (Mary Djugo). Terhadap objek sengketa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kali Baru Timur IV No. 9, RT.007/007. Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Siti Nurjanah mengaku sangat terkejut saat melihat tiga orang petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didampingi oleh aparat kepolisian datang ke lokasi. Ia merasa bahwa perkara perlawanannya masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Khoirul Amin, SH. selaku Kuasa Hukum dari Siti Nurjanah mengganggap, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah gegabah dan sembrono dalam menjalankan tugasnya. Karena telah membuat Penetapan Pengadilan yang tidak berdasarkan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
”Perkara Perlawanan kami saja masih dalam proses persidangan, tapi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Pembayaran. Menurut kami apa yang telah dilakukan oleh Ketua PN Jakpus itu adalah hal sangat konyol, tidak berdasar hukum, dan jauh dari rasa keadilan,” ujar Khoirul Amin, Rabu (12/12/2018).
Untuk diketahui, bahwa perkara Perlawanan yang dilakukan oleh Siti Nurjanah melalui Kuasa Hukumnya KHOIRUL AMIN & Associates Law Firm telah didaftarkan dikepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tanggal 16 Desember 2016 dengan Perkara No. 700/Pdt.G/Plw/2016/PN.Jkt.Pst.
Perlawanan tersebut diajukan oleh Siti Nurjanah kepada Mary Djugo dan para terlawan lainnya. Karena Siti Nurjanah merasa sebagai pemilik sah terhadap bangunan yang terletak di atas sebagaian tanah Negara. Yang berada di objek sengketa tersebut.
Dijelaskan oleh Khoirul Amin, putusan yang dibawa petugas pengadilan adalah masalah sengketa yang tidak melibatkan kliennya. Sedangkan kliennya terlibat dalam putusan tersebut, karena tanah yang ditinggali oleh kliennya diaku oleh pihak lain masuk dalam obyek sengketa.
“Bahwa Klien kami adalah Pihak Ketiga yang berkepentingan terhadap objek sengketa. Dan Klien kami dari mulai lahir sampai dengan saat ini hidup dan tinggal serta mencari nafkah disini. Dan ini adalah tanah Negara, maka Klien kami secara hukum adalah yang paling berhak terhadap tanah yang ditempatinya ini, lanjut Amin.
Untuk itu, Kuasa Hukum Siti Nurjanah ini akan segera mengirimkan surat keberatan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melanjutkan penetapan yang dianggap cacat hukum itu.
“Penetapan itu jelas cacat hukum dan tidak berdasar, untuk itu kami akan segera melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait masalah penetapan itu. Bagaimana mungkin dia membuat penetapan, disaat perkara perlawanan kami masih berjalan dan masih dalam proses. Apabila perlawanan kami dikabulkan, maka semua putusan dan penetapan tersebut menjadi tidak berlaku lagi,” tutup Amin. (OSY)