Diduga Petugas Pintu Gerbang Ancol Kangkangi UU 40 Tentang Pers

Diduga Petugas Pintu Gerbang Ancol Kangkangi UU 40 Tentang Pers

HARIANNKRI.COM – Siapa yang tak kenal Taman Impian Jaya Ancol tempat wisata yang terletak di Teluk Jakarta. Tempat tersebut menyajikan berbagai wahana yang menggiurkan semua tertata rapi dan apik. Akan tetapi tempat wisata yang dikelola oleh BUMD itu mempunyai peraturan yang unik dimana wartawan yang hendak meliput masuk ke kawasan Ancol harus jelas liputan dimana? Terkait apa? Dan ingin bertemu dengan siapa?

Wartawati yang hendak meliput Destinasi keindahan Laut dipersulit dan dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh penjaga pintu gerbang. Ada apa di balik keindahan kawasan wisata diteluk Jakarta tersebut?, Sabtu, (22/12/2018).

Adalah Eva dari media Bidik Fakta yang hendak meliput persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru acara yang ada di Taman Impian Jaya Ancol. Saat Eva hendak masuk melalui pintu gerbang Ancol Barat Eva di suruh membayar. Padahal Wartawati tersebut sudah menunjukkan ID Pers dan mengatakan ingin meliput persiapan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Akan akan tetapi petugas pintu gerbang tersebut tetap memaksa menyuruhnya membayar. Tidak ingin dirinya di permalukan di muka umum, akhirnya Eva membayarnya senilai 75 ribu. Hal itu diungkapkan Eva kepada awak media dikawasan Ancol Jakarta Utara.

“Saya malu harus ribut sama penjaga pintu gerbang yang notabene hanya menjalankan peritah, dia tidak salah. Namun yang membuat aturan itu yang salah. Masa, pertama saya tunjukan kartu pers terus dia nanya.Mau liputan dimana mbak? Lalu petugas pintu gerbang itu bertanya lagi. Acara apa mbak ? Duh sebegitunya ,” tandasnya.

“Saya bilang mau liputan persiapan acara natal dan tahun baru di kawasan Ancol. Eh dia nanya lagi, tentang apa mbak? Ada apa sih koq Ancol seolah-olah ketakutan bener ada wartawan masuk. Mungkin ada yang ditutupi entah apa itu,” jelasnya.

Saat di konfirmasi terkait kejadian yang di alami oleh Eva, tim Advokasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Nurhadi mengatakan.”Ia menyayangkan tindakan pihak ancol yang menghalang halagi wartawan msuk Ancol sesuai Undang Undang Pokok Pers No. 40 Tahun tahun 1999 Pasal 2 dan pasal 3 tentang Kemerdekaan pers Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum serta,” ujarnya.

Masih dikatakannya, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bagi siapapun yang menghalang halangi dapat dipidanakan sebagaimana yang tertuang dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta.

“Gak ada hak mereka harus tahu liputan apa, dimana dan dengan siapa, itu sih sudah kelewatan,” tegasnya. (NVD/DDR)

Loading...