HARIANNKRI.COM – Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mendesak pihak kepolisian dan Forminda Banyuwangi untuk menutup Warung Panjang. Warung berjejer yang terletak di depan Pelabuhan Tanjung Wangi tersebut menjual minuman beralkohol tanpa ijin dan diduga sebagai tempat prostitusi terselubung
Operasi minuman keras (miras) dan minuman beralkhol (minol) di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan dukungan dari masyarakat. Termasuk dari organisasi massa (ormas) ARM.
Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) mengapresiasi langkah Kepolisian Resort Banyuwangi yang telah melakukan razia minuman beralkohol berbagai merk termasuk tuak dan arak sejak tanggal 1 sampai 20 Desember 2018 dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal & Tahun Baru 2019.
“Saya sebagai Ketua Ormas yang juga orang tua. Sebagai orang tua saya mengapresiasi dan mendukung upaya Kapolres Banyuwangi memberantas peredaran miras atau minol ilegal di Kabupaten Banyuwangi. Saya juga mengucapkan terimakasi kepada jajaran Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang telah hadir menyaksikan pemusnahan 4,93 ton miras di areal parkir Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang,” ujar Helmi, Selasa (25/12/2018).
Selain itu, ARM juga meminta kepada Aparat Kepolisian tetap gencar melakukan operasi pemberantasan miras. Sebab disinyali penjualan miras ilegal masih marak.
ARM juga mendesak kepada Aparat Kepolisian maupun Forpimda untuk merazia warung-warung di depan Pelabuhan Tanjung Wangi / KP3. Mereka menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Mereka juga menyediakan perempuan-perempuan penghibur berpakaian tidak senonoh yang mengundang syahwat.
“Saya sudah berulangkali mendesak penutupan warung panjang yang berdiri di tanah aset milik PT. KAI Daop IX yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin dan menyediakan perempuan-perempuan penghibur. Namun sepertinya tempat tersebut kebal hukum dan hampir tidak pernah terkena razia. Meskipun tempat tersebut persis berada di pinggir jalan raya,” kata Helmi.
Lanjut Helmi, dirinya menduga tempat penjualan minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dibekingi “oknum” dan membayar upeti sebagai uang keamanan. Buktinya tempat tersebut leluasa menjual minuman beralkohol tanpa ijin dan menyediakan perempuan-perempuan penghibur.
“Untuk itu dalam waktu relatif singkat, saya akan bersilaturahmi ke organisasi keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, FPI -red). Untuk bersama-sama mendesak penutupan warung panjang di depan Pelabuhan Tanjung Wangi. Yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin dan diduga sebagai tempat prostitusi terselubung,” tutup Helmi. (BUT)