Tengok Istri Ketiga, Maling Sapi Ini Dibawa ke Polsek Batang Hari Leko

Tengok Istri Ketiga, Maling Sapi Ini Dibawa ke Polsek Batang Hari Leko

HARIANNKRI.COM – Selama tiga minggu menjadi buronan polisi akhirnya pelaku kasus pencurian hewan ternak sapi, keok diterjang timah panas milik petugas aparat Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada kamis (17/1/2019).

Diketahui terduga tersangka ini bernama Epang Nista (42). Ia merupakan warga Simpang Empat Dayung, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, kabupaten Muba. Epang dibekuk petugas di kediaman istri ketiga di Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Ditangkapnya terduga tersangka ini oleh aparat gabungan. Antara Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Resort Muara Enim. Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2018 tahun lalu.

“Tersangka ini sudah menjadi target dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kasus pencurian hewan ternak yang beraksi pada tahun lalu,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM. melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi SH. Kamis (17/1/2019).

Dari keterangan Kapolsek, informasi keberadaan salah satu tersangka komplotan pencurian didapat dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumah istri ketiganya. Kanit Res beserta personil langsung berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung yang memiliki wilayah untuk dapat membackup penangkapan tersebut.

Penyelidikan keberadaan rumah didapat langsung dilakukan penggerebekan, namun saat mau ditangkap tersangka berusaha mencoba melarikan diri ke atas plafon rumah. Kemudian mencoba meloncat lewat jendela sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka.

“Karena mau kabur, Terpaksa anggota kita melakukan tindakan tegas, dan dari hasil pengkuannya, tersangkalah yang berperan mengambil sapi tersebut dalam kandang yang selanjutnya menjualnya ke Pasar Betung Philip dua Taja Raya,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, dari hasil penjualan sapi itu, tersangka mendapat bagian sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian alat-alat komputer di dalam kantor Conoco Philip Dayung, pada hari Jumat (21/12/2018).

“Selanjutnya tersangka ini kita dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polres Muba tentang pencuriaan di Conoco Philip,” Tutupnya. (SHM)

Loading...