Status Tahanan Polres Banyuwangi, Tersangka Kasus Sabung Ayam Meninggal Dunia

Status Tahanan Polres Banyuwangi, Tersangka Kasus Sabung Ayam Meninggal Dunia

HARIANNKRI.COM – Dengan status tahanan Polres Banyuwangi dalam kasus perjudian sabung ayam, Sutomo (63) meninggal dunia. Keluarga almarhum menolak jenazah di otopsi.

Meninggalnya Sutomo (63), warga dusun Pekiwen Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, membuat gempar warga sekitar rumah korban. Pasalnya Sutomo ststusnya salah satu tahanan Polres Banyuwangi dalam kasus perjudian sabung ayam di dusun Susukan Desa Gladak Kecamatan Rogojampi, September 2018 lalu.

Historis pengerebekan perjudian sabung ayam, tempat kejadian perkara ( TKP), dusun Susukan Desa Gladak, wilayah hukum Polsek Rogojampi, September 2018 lalu. Diduga lahan TKP milik salah seorang oknum perwira Polisi. Langkah penyidik Reskrim melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang warga yang diduga terlibat perjudian yaitu, Sutomo (63th) warga dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari dan Samsi warga desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi.

Dihadapan sejumlah awak media, Nafisah (58th) istri almarhum, Kamis (23/1/2019) menceritakan proses penangkapan suaminya Sutomo dilakukan pada tanggal 10 September 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan berselang dua hari setelah pengerebegan yang dilakukan polisi.

“Tuduhannya suami saya sebagai penanggungjawab tempat perjudian sabung ayam di mana tempat suaminya bekerja. Saat ditangkap pagi itu ada saya, anak saya dan mantu saya,” ucap Nafisah.

Lanjut Nafisah, suaminya Sutomo meningal dunia setelah ditahan selama 3 bulan di Polres Banyuwangi. Selama suaminya ditahan, Nasifas dan keluarganya sering membesuk dan membawakan makanan kesukaan suaminya. Sekitar 2 hari sebelum suaminya meninggal, anaknya bernama Eny sempat mengunjungi bapaknya di sel tahanan Polres Banyuwangi. Saat itu suaminya meminta anaknya untuk membelikan obat untuk menambah darah. Karena Sutomo suaminya mengeluhkan sakit dibagian kepala.

“Waktu itu bapak minta dibelikan obat sangobion untuk penambah darah,” Kata Nafisah menirukan anaknya.

Nafisah mengaku kaget saat mendapat kabar suaminya meninggal dunia. Ia segera datang ke RSUD Blambangan bersama anaknya untuk melihat jenasah Sutomo suaminya.

“Saya dan anak saya Eni kaget melihat suami saya sudah tidak bernyawa,” kata Nafisah.

Nafisah juga mangaku sedih atas kematian Sutomo suaminya sebulan lalu. Karena selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu Nafisah juga menyayangkan pemilik lahan judi sabung ayam tidak ikut bertangungjawab.

“Saya hanya bisa pasrah dan mendukung keputusan anak saya yang menolak tawaran polisi untuk dilakukan otopsi,” Kata Nafisah.

Terkait hal tersebut, Gandhi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, ketika dikonfirmasi perihal meninggalnya Sutomo, tersangka judi sabung ayam, membenarkan telah menerima kabar duka itu. Namun ia menolak memberi keterangan lebih lanjut. Karena hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dan tersangka.

“Itu masih pada proses penyidikan tahap pertama atau di tingkat kepolisian,” Jelas Gandhi.

Gandhi juga mengaku pernah menerima berkas penyidikan kasus tersebut. Namun berkas penyidikan dari Polres Banyuwangi tersebut dikembalikam karena dinilai belum lengkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratista Wijaya ketika dikonfirmasi terkait kematian Sutomo, membenarkan bila tersangka masih berstatus sebagai tahanan polisi. Menurut Panji, kematian Sutomo diduga karena penyakit tekanan darah rendah. Sutomo meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Panji mengaku tidak ada kendala dalam pemberkasan terhadap tersangka. Selama ini polisi masih berusaha melengkapi kekurangan sebagaimana arahan dari Kejaksaan. Namun Panji keberatan menjawab ketika ditanya kebenaran pemilik lahan judi sabung ayam tersebut adalah seorang oknum perwira polisi.

“Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu. Pemilik lahan perjudian sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Panji.

Ia juga menjelaskan jika tersangka satunya ditangguhkan penahananya karena masa perpanjangan sudah habis. Namun proses hukumnya tetap berjalan. (BUT)

Loading...