Dihentikan Polantas Saat Razia, SH Kantongi Secuil Daun Ganja Kering

Dihentikan Polantas Saat Razia, SH Kantongi Secuil Daun Ganja Kering

HARIANNKRI.COM – SH (28) warga desa Mondang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, tak berkutik ketika terciduk mengantongi “secuil” daun Ganja kering. Ia ditangkap  personel Polantas Unit Lantas Polsek Barumun ketika melakukan Operasi Rutin di Jalan Lintas Desa Bulu Sonik, Rabu (23/1/2019) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar saat dihubungi, Jum’at (25/1/2019) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

“Penangkapan pelaku bermula saat Personil Lalu lintas sedang melaksanakan Operasi Rutin di Jalan Lintas Desa Bulu Sonik. Ketika petugas memberhentikan tersangka SH dan meminta menunjukkan kelengkapan berkendara. Namun SH tidak dapat menunjukkan STNK dan SIMnya. Dan saat itu personil malah melihat tersangka menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Dan merasa ada yang sesuatu. Petugas kita pun menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti tersebut,” ujar Zulfikar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita Barang Bukti 1 lembar kertas kecil warna coklat yang berisi secuil narkotika jenis Ganja. Petugas juga menyita 1 unit Sepeda motor merk Honda Sonic warna merah dengan nomor Polisi BB 5987 KK. Satu unit Handphone merk Oppo warna putih juga ikut disita.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Barumun. Untuk di periksa dan di proses lebih lanjut,” jelas Zulfikar. (EJD)

 

Ket gambar: Petugas Satlantas Polsek Barumun ketika melakukan operasi
rutin dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu (23/1/2019)

Loading...