Polres Muba Berhasil Bongkar Judi Sabung Ayam Lintas Kabupaten

Polres Muba Berhasil Bongkar Judi Sabung Ayam Lintas Kabupaten

HARIANNKRI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muba berhasil membongkar judi sabung ayam lintas kabupaten beromset puluhan juta rupiah di Dusun 1 Desa Ulak Teberau, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada hari sabtu (2/2/2019) sekira pukul 16:30 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Andes Purwanti. SE MM. menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Mereka mengaku resah dengan kegiatan judi sabung ayam yang dilakukan para tersangka yang kerap mengganggu ketertiban umum saat warga sedang beristirahat.

“Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diyakini betul informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan menggerebek para tersangka. Saat asyik berjudi,” jelas Andes Purwanti dalam Press Release dihalaman Mapolres Musi Banyuasin, minggu (3/2/2019).

Selain itu juga Kapolres mengungkapkan, bahwa kegiatan judi sabung ayam yang dilakukan para tersangka ini telah berlangsung selama 1 bulan. Para pemain judi pun berasal dari berbagai wilayah luar Muba. Bahkan ada yang dari kota Palembang yang sengaja datang untuk bermain judi sabung ayam.

“Judi sabung ayam yang diungkap kali ini adalah yang terbesar. Tidak tanggung-tanggung. Uang yang dipertaruhkan para pemain dalam sabung ayam tersebut. Mencapai nilai puluhan jutaan rupiah omsetnya selama satu bulan ini,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, di arena perjudian sabung ayam tersebut, mereka mempunyai peran masing masing, seperti menyediakan lokasi perjudian yang mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kali gelaran judi sabung ayam dan hasil tersebut dibagi tiga oleh pihak pengelola.

Diterangkan Kapolres, dalam penggrebekan itu, sebanyak 19 orang diduga pelaku pemain judi sabung ayam diamankan petugas dan 10 unit kendaraan mobil roda empat, 30 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit ganset, 2 buah ring untuk sabung ayam, dua buah ambal berwarna merah, 1 baskom, 3 buah terpal.

Selain itu juga petugas mengamankan 3 buah bisa, 1ekor ayam dua buah sangkar ayam besi, 8 buah sangkar ayam kayu, 2 buah jam dinding 2 rol kabel, 2 buah wadah ayam. Dan uang sebesar 51 juta yang diduga uang taruhan sabung ayam.

“Barang bukti dan para pelaku judi sabung ayam sudah kita Amankan di Mapolres. Dan apabila nantinya terbukti ada anggota kita yang terlibat dalam perjudian sabung ayam tersebut. Kita tidak segan segan untuk menindaknya,” pungkas Kapolres. (SHM)

Loading...