Dump Truck Blokade Kantor Pemkab Banyuwangi, Sopir Demo

Dump Truck Blokade Kantor Pemkab Banyuwangi, Sopir Demo

HARIANNKRI.COM – Ratusan kendaraan material dump truck berjajar di sepanjang jalan Adi Sucipto, Ahmad Yani, dan memblokade depan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Hari Senin (4/2/2019). Para awak sopir mengikuti aksi demo solidaritas menolak para sopir dump truck menjadi perahan oknum penegak hukum, diduga telah bertindak pilih kasih.

Adanya demo solidaritas para awak sopir, memacet totalkan jalur lalu lintas jalan raya lebih tiga jam, dan activitas activ kantor Pemkab sedikit terganggu.

Aksi tersebut para pendemo menuntut kebijakan atas perlakuan oknum aparat hukum yang dinilai tidak adil dan semena-mena dalam menyikapi persoalan tambang di wilayah hukum Polres Banyuwangi. Mulai dari proses penegakan aturan yang terkesan tebang pilih hingga proses penangkapan para sopir dump truck di jalan yang dianggap tidak adil.

“Kalau dulu masih bisa dimaklumi tapi sekarang parah mas, di jalan kami diberhentikan dan ditanya dari mana mengambil material tersebut. Jika para sopir mengambil dari tambang yang tidak ada izinnya ya langsung dibawa ke Polres, ” ucap salah satu sopir damp truck.

Unek-unek para sopir dump truck itu, diungkapkan dengan berbagai tulisan di beberapa tulisan dalam spanduk. Seperti KAMI TIDAK BISA MENERIMA JUAL BELI HUKUM. MUSUH KITA BUKAN SUKU DAN AGAMA YANG BERBEDA TAPI KEKUASAAN YANG MENINDAS. JANGAN SAMAKAN KAMI DENGAN PERAMPOK. KAMI BUKAN SAPI PERAH.

Kondisi ini yang membuat para sopir kecewa dan was-was dalam bekerja. Lantaran para sopir tidak mengetahui tambang mana yang sudah berizin atau belum.

“Kami ini bukan mencuri, kami ini beli. Mana kami tahu tambang itu berizin atau tidak. Hasil kami cuma berapa jika bolak-balik ditangkap bukan lagi habis tapi harus tekor untuk mengurusi kendaraan. Karena ujung-ujungnya semua duit,” ujar sopir lain dengan emosi.

Selain mengeluhkan adanya aparat yang memberhentikan kendaraan dump truck di jalan. Para sopir juga menuntut aparat untuk mengeluarkan satu unit kendaraan milik temannya yang saat ini masih ditahan. Karena dijadikan barang bukti di kantor Kejaksaan Banyuwangi. Yang empat sudah keluar dengan cara pinjam pakai, tapi yang satu ini belum. Makanya hari ini harus dikeluarkan juga. Kalau tidak, kita bisa bertahan sampai besok.” Ucap sopir yang mengaku tetangga Bupati Anas, di Tegalsari, saat melakukan orasi.

Perwakilan para sopir dump truck dengan petugas Polres, Kejari, dan Pemkab Banyuwangi, sempat berjalan panas, saat musyawarah. Terutama ketika Ipda Wiranata, Kanit Tipiter Polres Banyuwangi. Ia terkesan cuci tangan dengan mejelaskan bila proses hukumnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Namun massa kembali kecewa saat giliran Rusdi, utusan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Ia menyampaikan bila proses pinjam pakai harus dilengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Perwakilan sopir dump truck menanggapi dingin. Menurut mereka BPKB masih berada di lembaga keuangan.

Ketegangan antara petuga kejaksaan dengan perwakilan sopir dump truck akhirnya bisa diakhiri. Setelah Ipda Wiranata menjejelaskan bila dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian. Pemilik kendaraan telah melengkapi dengan foto copy KTP, STNK, BPKB, dan keterangan dari bank.

Selanjutnya foto copy surat-surat tersebut diajukan ke pimpinan kejaksaan. Setelah dinyatakan komplit, tuntutan pendemo agar dump truck bisa dilepaskan.

Ratusan dump truck itupun akhirnya membubarkan diri. Jalur lalu lintas Jalan A. Yani hingga Jalan Adi Sucipto Banyuwangi, berangsur-angsur pulih dan normal kembali. (BUT)

Loading...