Gusur Lahan Tanam Secara Sepihak, Warga Gugat PT Pinago Utama

Gusur Lahan Tanam Secara Sepihak, Warga Gugat PT Pinago Utama

HARIANNKRI.COM – Perkara di pengadilan Negeri Sekayu No. 27/Pdt.G/2018/PN.SKY antara Yanto Bin Sahadi, warga kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, selaku penggugat, melawan PT Pinago Utama, Kamis (7/2/2019) memasuki tahapan Pembuktian Surat.

Dalam perkara ini, Yanto melalui Kuasa Hukumnya, Rico Roberto, SH. dan Alek Pander, SH. Mengatakan siap mengikuti tahapan persidangan sampai dengan putusan nantinya. Karena menurut Rico, PT Pinago Utama, bersikukuh mempertahankan bahwa objek sengketa adalah wilayah Desa Sugi Raya.

“Tetapi kenyataannya objek sengketa tersebut adalah merupakan wilayah Desa Sugi Waras. Perlu di ingat, Desa Sugi Raya tidak masuk dalam HGU PT Pinago Utama, hal tersebut berdasarkan bukti surat yang akan kami hadirkan yaitu Keterangan Kades Sugi Waras dan Camat Babat Toman,” jelas Rico, dihalaman PN Sekayu, Kamis (7/2/2019).

Lanjut Rico, di tambah dengan Surat Pengumuman Sertifikasi ISPO PT Pinago Utama, No.240/PS-ISPO/dir-MISB/IX/2016 Yang menjelaskan mengenai wilayah pabrik dan kebun kelapa sawit yang akan disertifikasi oleh Komisi ISPO. Lantas kenapa PT Pinago Utama menggusur Lahan klien kami yang terletak di wilayah Desa Sugiwaras,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Alek Pander SH. juga menambahkan bahwa lahan/kebun milik kliennya ini, di tanami pohon atau batang karet sejak tahun 1997. Dikuasai dan diurus secara terus-menerus. Tanpa ada penguasaan dari pihak manapun dan tidak pernah dijual kesiapa pun.

“Sampai dengan terakhir klien kami menyadap karet di lahannya tersebut pada hari jum’at 31 Agustus 2018. Terjadinya penggusuran oleh PT Pinago Utama. Hingga sampai saat Penyampaian Bukti Surat hari ini di Pengadilan Negeri Sekayu Pun masih penguasaan penuh oleh pihak kami,” pungkasnya. (SHM)

Loading...