HARIANNKRI.COM – Kuasa hukum H. Rabik, Jon Heri SH, terkait gugatan yang dilayangkan oleh Amarudin selaku penggugat ke Pengadilan Negeri Sekayu Musi Banyuasin Sumatera Selatan, terhadap klienya. Ia mengatakan semuanya akan diserahkan kepada putusan pengadilan.
“Biarlah hakim yang memberikan putusan nanti. Karena kami merasa yakin bahwa tanah yang di kuasai oleh klien kami, H Rabik, benar-benar milikya. Berdasarkan surat SPH nomor 593/92/II/2008, atas nama klien kami,” ujar Jon Heri kepada suaramerdeka.id, selasa (12/2/2019).
Ia juga menangapi peryataan dari kuasa hukum Amarudin, Rico Roberto, SH dan Alek Pander, SH. Yang meyatakan bahwa jawaban atas gugatannya, bahwa H. Rabik, selaku klienya tidak berdasarkan hukum. Ia menjelaskan bahwa objek tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat atau INKRA.
“Kami rasa, menurut keterangan klien kami ini, perbuatan yang berulang-ulang bisa dikatakan perbuatan (ne bis in idem). Perlu kami perjelaskan bahwa objek tersebut sudah mempuyai kekuatan hukum mengikat atau INKRA. Yang dimenangkan klien kami pada persidangan waktu itu, Berdasarkan berita acara eksekusi nomor: 03/BA/Pdt.Eks/2008/PN.Sky. tgl 18 juni 2008. Bukti ini dihadirkan dalam persidangan pada saat itu. Yang membuktikan Bahwa Klien kami pemilik yang sah berdasarkan hukum,” pungkas Jon Heri SH.
Terpisah, sementara itu, Rico Roberto, SH. Kuasa hukum Amirudin, membantah apa yang disampaikan Jon Heri SH. Menurutnya bahwa apa yang didalilkan oleh pihaknya bukan merupakan dalil yang mengada-ada dan hal itu merupakan telah sesuai dengan keyakinan hukum, selaku praktisi pukum dalam hal ini disebut sebagai Advokat.
“Apapun yang kami dalilkan, nantinya akan siap kami pertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti pendukung yang akan kami sampaikan di Persidangan. Dan bahwa apabila tergugat merasa-rasa, maka kami meyakini dengan betul. Bahwasannya, tergugat tidak konsisten terhadap apa yang didalilkan dalam jawabannya,” kata Rico Roberto.
Dia menambahkan, logika hukumnya, jika tergugat mengatakan gugatan-penggugat adalah suatu hal tindakan yang diulang (ne bis in idem). Seharusnya tergugat konsisten saja dengan hasil-hasil putusan pengadilan terdahulu. Baik mengenai ukuran dan lokasi objek sengketa.
“Karena uraian hasil putusan pengadilan terdahulu sangatlah berbeda dengan gugatan yang disampaikan oleh kami. Baik ukuran objek tanah, maupun letak objek tanah. Hal tersebut semakin menguatkan keyakinan kami bahwa tergugat sangat berkeinginan untuk menguasai tanah atau lahan milik penggugat yang di kuasai oleh penggungat,” urai Rico.
Rico memaparkan, Bahwa berdasarkan ukuran tanah SPH tergugat nomor 593/92/II/2008, kurang lebih 11.000 meter persegi. Sedangkan ukuran tanah yang telah di putus oleh Pengadilan Negeri Sekayu terdahulu, adalah 20.000 Meter Persegi. Dan letak objek tanah yang telah di putus dalam putusan PN sekayu terdahulu adalah terletak di RT 12 Rw 15.
“Sedangkan objek tanah/lahan milik Penggugat yang ingin dikuasai Tergugat terletak di RT. 16 RW. 05 kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu. Untuk selanjutnya, silahkan saja jika pihak tergugat berbicara tentang eksekusi atau apapun lainnya. Tetapi kenyataan secara de factonya, tanah atau lahan milik penggugat tidak pernah sama sekali di eksekusi oleh instansi atau lembaga manapun,” tutup Rico. (SHM)