Sat Narkoba Polres Kota Sorong Ungkap Pengedaran Narkotika

Sat Narkoba Polres Kota Sorong Ungkap Pengedaran Narkotika

HARIANNKRI.COM – Dalam press Conference Kasat Narkoba Polres Kota Sorong menjelaskan bahwa pada bulan Januari terjadi pengungkapan Tujuh Kasus Tindak Pidana Narkotika. Sat Narkoba Polres Kota Sorong menghadirkan barang bukti beserta enam orang tersangka yang berbeda-beda.

Dari keenam tersangka ini, kelima orang tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika. Yaitu Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Minimal 4 Tahun penjara serta Maksimal 20 Tahun penjara, Selasa (12/02/19).

Sedangkan untuk satu orang kasus Produksi Minuman Lokal dikenakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 135 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam satu bulan ini, Sat Narkoba Sorong Kota melaksanakan penindakan tiga kasus. Yakni tiga kasus Sabu-Sabu dengan total 1,23 gram, tiga kasus Ganja 148,91 gram beserta Uang sebesar Rp. 1.500.000. dan satu kasus Produksi Minuman Lokal, kata Kasat Narkoba.

Kesemua tersangka ditetapkan sebagai pengedar. Karena dari keterangan saksi maupun barang bukti yang Sat Narkoba Polres Kota Sorong amankan telah memenuhi unsur dan cukup bukti sebagai Pengedar.

“Sat Narkoba Polres Kota Sorong sudah melakukan upayah pengembangan secara maksimal dari beberapa pengedar tersebut. Namun terkendala dengan adanya jaringan sitem terputus. Yang artinya mengambil barang di suatu tempat melalui komunikasi telpon. Jadi tidak mengenal Bandar Narkoba,” kata Kasat Narkoba.

Untuk salah satu tersangka Perempuan penjual Ganja, berinisial SU dengan alamat Jalan F. Kalasuat Kompleks Malanu Pasir Kelurahan Klagete Distrik Sorong Utara Kota Sorong.

“Barang bukti yang diamankan  adalah dua bungkus plastik besar berisikan ganja. Dengan jumlah 81,9 gram yaitu sisa barang yang sudah dijual oleh SU tersebut,” tutup Kasat Narkoba. (OSB)

Loading...