Buron Terpidana Perkara Pajak 20 Miliar Ditangkap Kejari Pontianak

Buron Terpidana Perkara Pajak 20 Miliar Ditangkap Kejari Pontianak

HARIANNKRI.COM – Buronan kasus pajak Kejari Pontianak berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Senin ( 11/02/2019 ) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra, adalah pemilik PD. Panca Motor II yang beralamat di Jalan Gajahmada gang Gajahmada V No.34B Pontianak, Kalimantan Barat.

Kow Siu Seng merupakan terpidana perkara tindak pidana pajak. Ia dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 Milyar.

Kapuspenkum Kejagung RI Mukri melalui sambungan telpon membenarkan penangkapan buronan tersebut

“Benar telah ditangkap buronan Kejari Pontianak atas nama Kow Siu Seng alias Susien Koputra. Oleh tim gabungan Bidtipidsus dan tim Intelijen Kejari Pontianak,” ujar Mukri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 dimana penahanan terpidana tersebut diatasi terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pontianak, pukul 15.10 WIB terpidana dibawa ke Rutan Pontianak. Untuk menjalani hukuman pidana selama 1 tahun penjara. (MIL)

Loading...