KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Situbondo

KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Situbondo

HARIANNKRI.COM – Pemerintah Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungannya, Rabu (13/2/2019) di lantai II. Dalam acara tersebut Pemkab menghadirkan dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sambutan Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto SH mengatakan bahwa kehadiran dua staf  Direktorat Gratifikasi KPK itu memang sengaja diundang oleh Pemkab Situbondo. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi serta gratifikasi. Langkah ini dimulai dengan membuat kelompok agen perubahan hingga membentuk kode etik pegawai yang menjadi pedoman perilaku.

“Kami memang mengundang dua orang KPK. Yang tujuannya yakni agar kami dan ASN semua paham bagaimana menangkal gratifikasi di Situbondo. Saya sampaikan terimakasih kepada pemateri dari Direktorat Gratifikasi KPK yang telah mau hadir di Situbondo. Untuk memberikan wawasan tentang batasan, pedoman dan mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, pemateri dari Direktorat Gratifikasi KPK Anjas Prasetiyo dan Afildawina Fakhriah menjelaskan gratifikasi, suap dan pemerasan merupakan hal yang berbeda. Disebut gratifikasi, jika terjadi pemberian melebihi batas kewajaran kepada ASN dengan jabatan tinggi dari masyarakat atau pihak ketiga. Yang diatur pasal 12B dan 12C UU Tipikor tahun 2001. Biasanya pemberian ini dilakukan secara mendadak dan ASN bersifat pasif.

“Agar tidak terkena gratifikasi, maka ASN wajib melaporkan hal itu ke KPK. Nanti dianalisis oleh KPK. Dan akan ditentukan apakah pemberian tersebut menjadi hak milik negara atau pelapor,” jelasr Anjas.

Selanjutnya pelapor akan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan. Termasuk akan dirahasiakan identitasnya demi untuk menjaga hubungan baik antara pelapor dan pemberi.

“Nanti akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti pelaporan. Sehingga jika ada orang lain yang menuduh menerima gratifikasi maka secara hukum pelapor akan bebas. Hal itu berlaku dalam tenggat waktu 30 hari sejak menerima pemberian,” kata Anjas.

Sedangkan yang disebut dengan pemberian suap adalah kegiatan yang bersifat transaksional. Seperti terjadinya perjanjian antara pemberi dan penerima serta banyak dilakukan secara tertutup.

“Seperti contoh, pengusaha atau kontraktor menyuap pejabat pemerintah. Dengan harapan pengusaha untuk mendapatkan pengerjaan proyek,” tegasnya. (ANS/BUT)

Loading...