HARIANNKRI.COM -Terjadi dugaan kesalahan prosedur dan melanggar HAM terhadap proses penanganan perkara dua tersangka yang statusnya masih menjadi tahanan Polres Banyuwangi. Mereka adalah Sutomo (63th), warga dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari kasus 303 KUHP dan Tosari alias To (25th) warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar kasus 365 KUHP.
Aduan ini mendapat respon positif dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnasham RI). Kasus ini diadukan LSM Perkumpulan Pasukan Banyuwangj Bersatu ( PPBB) Banyuwangi, Pelni Rompis.
Komisioner Komnasham RI Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan apresisasi dan merespon positif keberanian para aktifis. Dalam mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Beka Ulung, semua pengaduan dugaan pelanggaran HAM akan dikaji dan dianalisa. Sesuai dengan bukti-bukti berdasarkan fakta. Dan melakukan investigasi di lapangan dengan memintai keterangan kepada beberapa pihak.
“Dari bukti dan keterangan para pihak termasuk Kepolisian. Barulah team Komnasham mengambil kesimpulan,” Kata Beka Ulung saat dihubungi via telepon.
Lanjuta Beka Ulung, setelah diambil kesimpulan, selanjutnya Komnasham akan memberi rekomendasi kepada Kepolisian. Untuk mengusut tuntas meninggalnya 2 Tahanan Polres Banyuwang, ijika ditemukan adanya dugaan pelangaran HAM.
“Sebelum memberikan rekomendasi, kita melakukan analisa fakta dan meminta keterangan para pihak. Bisa turun langsung ke lapangan atau memanggil ke kantor Komnasham,” kata Beka Ulung. (BUT)