Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan Ciduk Bandar dan Pengecer

Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan Ciduk Bandar dan Pengecer

HARIANNKRI.COM – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Ganja dan Shabu, Rabu (27/2/2019) pukul 00.20 WIB. Keduanya ditangkap di Desa Panobasan Julu, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, di perkebunan Salak milik warga.

“Ia benar. Kita telah mengamankan tersangka Ali Imran Sihombing (33) warga Desa Simaninggir dan Aspan Anhar Siregar Alias Moses (38) warga Desa Aek Nabara. Turut kita amankan barang bukti dari tersangka Ali Imran Sihombing 1 bungkus plastik assoy warna hitam. Yang didalamnya diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat seberat 400 Gram,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar.

Barang bukti lain adalah 1 unit handphone merk xiomi warna putih. 1 bungkus kotak rokok Panama yang berisikan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu seberat 0,15 Gram. Dan 1 buah kaca pirek. Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Aspan Anhar Siregar adalah 1 unit handphone merk nokia warna hitam.

Menurut Zulfikar, kronologi penangkapan berawal dari adanya  informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya. Masyarakat memberi informasi tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki ganja. Mendapatkan info tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.

“Setibanya di tempat yang di maksud, tepatnya di kebun salak milik masyarakat personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian personil mendekati dan langsung mengamankan tersangka. Personil melihat 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang dijatuhkan tersangka ke tanah. Kemudian personil menyuruh tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan tersebut. Setelah dibuka, ternyata isi bungkusan tersebut adalah ganja,” terang Kasat.

Sementara itu ersangka Ali Imran Sihombing, mengakui bahwa ganja tersebut. Ia mengaku memperoleh dari Aspan Anhar Siregar yang dia beli seharga 900 ribu.

Selanjutnya personil  berangkat ke rumah tersangka Aspan Anhar Siregar. Polisi langsung mengamankan tersangka yang sedang berada didalam rumahnya. Dan ia mengakui bahwa ganja yang disita dari tersangka Ali Imran Sihombing benar diperoleh darinya.

“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti  dibawa ke Satres narkoba Polres Tapsel. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat. (EJD)

Loading...