HARIANNKRI.COM – Sidang perkara penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran dengan terdakwa Ratna Sarumpaet (RS) telah memasuki sidang perdana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan Kamis, (28/02/19) sekitar pukul 09:00 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joni tim JPU Kejari Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan dengan dakwaan alternatif yaitu :
Dakwaan Kesatu : Terdakwa Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan. Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atau Dakwaan Kedua : Terdakwa Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan selanjutnya tim Penasihat Hukum mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau penahanan kota.
Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada Rabu, (6/2/2019). Dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Serta penetapan majelis mengenai permintaan tim Penasihat Hukum tentang pengalihan penahanan apakah diterima atau ditolak. (MIL)