HARIANNKRI.COM – Mahalnya biaya perawatan di RSUD Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan Pansus DPRD setempat. Lembaga Legislatif ini menilai biaya yang dipatok oleh pihak RSUD tersebut tidak mengacu pada peraturan Daerah yang ada.
Bahkan RSUD ini, biaya perobatanya sangat mahal bila dibandingkan dengan Rumah Sakit Umum Daerah lain seperti di Way Kanan, Provinsi Lampung, Muara Enim dan Prabumulih termasuk rumah sakit swasta Ar Bunda Prabumulih.
“Saat ditanyakan, pihak RSUD Talang Ubi beralasan salah hitung sehingga biaya menjadi mahal, Kami pertanyakan sejak kapan salah hitung berlangsung. Tapi pihak rumah sakit tidak bisa menjawab dan hal itulah yang menjadi pertanyaan kami,” kata H. Asri AG, Ketua Pansus DPRD PALI.
Menurut Asri, dengan adanya Perda tentang tarif layanan kelas 3 di RSUD ini, maka kententuan tarif harus mengacu pada Perda. Sehingga bisa lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat. Ia membandingkan Rumah sakit di daerah lain bukan hanya kelas 3. Tapi setiap kelas, baik kelas 1 dan 2. Karena memang sudah ada ketentuan dari peraturan perundangan.
Dengan adanya demikian Asri menegaskan kepada pihak RSUD PALI. Supaya mulai sekarang, tarif RSUD Talang Ubi harus mengacu pada Perda. Sehingga bisa terjangkau oleh masyarakat tidak terlalu membebankan pasien yang berobat.
Sementara, Drs. Soemarjono Ketua DPRD PALI, mengatakan, dengan mahalnya tarif layanan di RSUD ini, maka pihaknya akan meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Karena menurutnya pihak RSUD ini salah terjemah dengan peraturan. Yang mengharuskan setiap badan usaha milik daerah itu harus jadi BLUD.
“Walaupun sudah jadi BLUD, bukan hanya profit yang dikejar tapi pelayanan juga harus dimaksimalkan. Jika idealnya, BLUD itu sedikit demi sedikit mengurangi subsidi. Tapi itu kan untuk BLUD yang sudah menguntungkan dengan tidak mengurangi layanan yang ada,” tegasnya.
Hal tersebut terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten PALI. Yang membahas 8 Raperda, termasuk Raperda Tarif Layanan Kesehatan kelas 3 di RSUD Talang Ubi, belum lama ini. (SHM)