HARIANNKRI.COM – Lelah dengan pelariannya sebagai buronan, Ismuni Samal salah satu terpidana korupsi pengajuan kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.091.777.789,-, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 16:00 WIB.
Saat di konfirmasi awak media Kapuspenkum Kejagung Mukri membenarkan penyerahan diri buronan tersebut “Yah buronan Ismuni Samal telah menyerahkan diri,” ujarnya.
Terlebih dua terpidana lainnya pada perkara yang sama dengan Ismuni Samal. diajukan dalam berkas perkara terpisah. Mereka telah berhasil ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan. Yakni masing-masing atas nama terpidana M. Taufik yang ditangkap oleh tim Intel Kejagung tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta. Dan terpidana Supratman Urip yang ditangkap Tim Kejati Bengkulu bersama dengan Tim Kejari Rejang Lebong pada 04 Maret 2019 di sebuah rumah makan di kota Bengkulu.
Sebagaimana diketahui perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 diajukan dalam dua berkas perkara secara terpisah, yakni pertama Drs. M. Taufik, Supratman Urip dan (Alm) Erliansyah Bin Abdul Muis dan berkas perkara kedua Ismuni Samal dengan Indra Syafri (masih buron).
Untuk menjalani pidananya, sekitar pukul 16:30 WIB terpidana Ismuni Samal dieksekusi ke Lapas Bentiring. Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004. Yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 3 juta, subsidiair 3 bulan. Terpidana juga wajib menyerahkan uang pengganti sebesar Rp.266.113.986,-.
“Terpidana sudah di eksekusi ke Lapas Bentiring,” ujar Mukri menutup obrolan. (MIL)