HARIANNKRI.COM – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Anggota DPR RI sekaligus Caleg DPR-RI PDI Perjuangan Dapil DKI Jakarta III, yaitu Darmadi Durianto saat acara Parade Nusantara Cap Go Meh 2019. Yang diselenggarakan oleh Yayasan Pelestarian Budaya Tao Nusantara (YPBTN), di Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (24/02) lalu, berbuntut panjang.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Darmadi Durianto pada waktu itu. Pembina YPBTN, Liauw Eddy Sud yang juga sebagai penanggung jawab acara mengatakan, sebelum adanya kegiatan kita sudah menyusun susunan panitia dan laporan ke pihak Polsek juga Polres untuk meminta ijin, sedangkan awal acara ialah konvoi parade, rutenya sendiri dari Krendang sampai taman Fatahillah kemudian kembali lagi ke Krendang.
“Saat dari taman Fatahillah ke Krendang, kami sudah dikagetkan dengan situasi yang berubah total. Yaitu adanya spanduk bertuliskan Yayasan Rumah Kebangsaan Indonesia ‘DD Tambora’ (YRKI) disertai hadirnya Darmadi Durianto bersama puluhan tim suksesnya, kalaupun dia (Darmadi-red) sebagai anggota DPR atau pejabat negara kenapa harus membawa tim sukses puluhan orang dan alat peraga lainnya, seperti beberapa ambulance dengan stiker Caleg DPR RI Darmadi Durianto. Selain itu juga mereka mengacungkan jari satu, yang merupakan nomor urut Darmadi Durianto,” ucap pria yang biasa disapa suhu Eddy, di kawasan Cengkareng, Sabtu (9/3/2019).
Ia juga beralasan adanya panggung di depan Vihara, karena memang tak mencukupi kapasitasnya. Maka panitia mendirikan tenda dan panggung persis di depan Vihara.
“Dengan adanya acara YRKI yang kita tidak ketahui munculnya, hal itu menyebabkan sponsor, donatur, peserta lelang dan masyarakat lainnya meninggalkan tempat acara yang belum selesai namun ditunggangi oleh YRKI dengan bernyanyi-nyanyi bersama artis yang diundangnya,” ungkapnya.
Suhu Eddy juga menegaskan, bahwa acaranya ialah murni keagamaan bukan kampanye. Dirinya heran di satu tempat, jam dan hari yang sama terdapat dua acara. Padahal sepengetahuan kami acara itu hanya diselenggarakan oleh pihak kami yaitu dari YPBTN bukan YRKI DD Tambora.
Sebelumnya YPBTN telah melaporkan Darmadi Durianto atas pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Jakarta Barat, Rabu (06/03). Akan tetapi pada panggilan pertama yaitu, Jumat (08/03) kemarin, Darmadi mangkir dari panggilan Bawaslu.
Karena tak hadirnya Darmadi pada Jumat Kemarin, Bawaslu kembali melayangkan panggilan yang kedua rencananya, pada Senin (11/03/2019) esok.
“Saya berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam melihat unsur pelanggarannya,” ucap Eddy.
Kuasa hukum YPBTN, M. Linggar Afriyadi akan mengkaji dan mendalami lagi apakah ada unsur terkait pidana umum atau tidak, karena ini adalah persoalan pertanggungjawaban dimana pihak yayasan merasa dirugikan dan merasa ditipu dengan adanya persoalan ini. Dengan adanya dualisme yayasan yang ada di acara tersebut, pihak YPBTN merasa ternodai dan merasa tertipu dengan keadaan ini. Ketika amanah yang diberikan yayasan untuk menyelenggarakan acara, tiba-tiba hadir yayasan lain.
“Untuk saat ini kami masih terfokus pada persoalan pelanggaran Pemilu. Tetapi tidak menutup kemungkinan kami juga memiliki upaya hukum lain terkait dengan splitsing. Yang seharusnya yayasan kami berperan di acara tersebut, tetapi ada yayasan lain yang kemudian mengambil alih. Kami berharap dengan adanya kejadian ini, Bawaslu bertindak agar tidak ada lagi insiden-insiden buruk ke depan,” tegas Linggar. (ECR)