Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kejari Seluma

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kejari Seluma

HARIANNKRI.COM – Tim Intelijen Kejagung bersama tim Kejati Bengkulu dan tim Kejari Seluma berhasil mengamankan buronan. Terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejari Seluma atas nama H. Mulkan Tajudin.

“Terpidana Mulkan ditangkap pada Jum’at, (15/03/19) sekitar pukul 13:30 WIB di salah satu daerah di Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Mukri.

Mulkan Tajudin yang merupakan Sekda Kabupaten Seluma pada tahun 2007 selaku pengguna anggaran yang buron sejak tahun 2014. Adalah satu dari tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se-Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007.

Dengan pagu anggaran senilai Rp.2.380.000.000,- dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.716.136.364,- yang dilakukannya secara bersama-sama dengan Drs. Faisal Busataman (Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma) selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Abdul Wahid (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma) selaku PPTK (keduanya telah diekseskusi tanggal 14 Mei 2014).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013, Drs. H. Mulkan Tajumudin, MM dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan. (MIL)

Loading...