HARIANNKRI.COM – Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (SPPT – BP2) Tahun 2019, Kabupaten Banyuwangi sudah terdistribusikan bulan Maret. Sejumlah lebih kurang 8000 SPPT di dua puluh lima kecamatan untuk 217 desa dan kelurahan. Baru sembilan belas kecamatan, sisa lima kecamatan di distribusikan minggu ketiga minggu kemaren.
Jumlah tagihan Surat pemberitahuan pajak terhutang tahun 2019 dari pajak bumi bangunan target tahun ini sebesar Rp.44, 5 milyar. Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran setelah SPPT sudah diterima WP.
Kepala Badan Pendapatan daerah ( Bapenda ) Banyuwangi, Agus siswanto, lewat Kepala Bidang penagihan dan pemeriksaan, Fransisca Sudarmi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatan kalau SPPT tahun 2019 sudah di distribusikan ke wajib pajak lewat camat dan lurah / kepala desa.
“Jumlahnya sekitar 8 ribuan untuk SPPT – BP2 di awal bulan Mart dan minggu ke tiga bulan Mart. Dan nanti stelah SPPT – BP2 diterima WP, baru WP bisa membayarnya lewat Bank Jatim,” jelas Sisca.
Lanjut Sisca, WP nanti di tahun depan Bapenda akan kerja sama untuk pembayaran SPPT- BP2. Dengan menggandeng Kantor pos dan mini market di Kabupaten Banyuwangi. Demi memudahkan, WP membayar tidak lagi ke Bank Jatim yang jangkauanya jauh. Serta WP tidak lagi membaya petugas pungut dari kelurahan / desa.
SPPT – BP2 beredar di dua puluh lima Kecamatan yang beredar di 217 Kelurahan / Desa itu, untuk tagihan pajak terhutang tahun 2019 sebesar Rp. 44.5 Milyard lebih besar dari SPPT – BP2 tahun 2018, tagihan terhutang sebesar Rp.42.5 Milyard, terealisasi Rp.33,3 Milyad atau 78,4 prosen. Mufah – mudahan pajak terbutang EP tahun ini bisa mencapai 100 prosen dengan jatuh tempo.tanggal 30 September mendatang.” Terang sisca dengan ada penuh optimis.
Semua wajib pajak ( WP ) lewat surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi bangunan ( SPPT – BP2 ) sudah di tangan WP. Dan WP sudah bisa membayar pajak terhutang lewat petugas pungut yang di tunjuk lurah / kades dan atau WP membayar langsung ke Bank Jatim terdekat. (BUT)