HARIANNKRI.COM – Terkait laporan warga Buton Utara Arsid atas dugaan tindak pidana pemilu sesuai Laporan Nomor : 01 / BAWASLU-PROV.SG-05 /PM.06.02 / III /2019, tanggal 28 Maret 2019, Bawaslu Muna Barat menggelar rapat gelar perkara di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara, Jum’at 29 Maret 2019.
Gelar dugaan pelanggara yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Banu Banua Jaya La Ode Moh. Agus Rizal, dalam akun facebooknya (fb). Ia mempertontonkan dukungannya kepada salah satu Caleg di wilayahnya, ternyata berbuntut panjang.
Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab. Butur Hazanuddin S.Sos yang didampingi stafnya Nurlin, Ketua Devisi Pengawasan Bawaslu Kab. Butur Munarsi SP dan beberapa anggota Bawaslu lainnya.
Selain itu, dalam gelar tersebut, hadir pula Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Muh.Ogen Sairi SH MM. Ia didampingi dua penyidik pembantu Bripka Kasmin SH dan Brigadir Leeon Pratama SH. Hadir pula Kasi Pidum Keajaksaan Negeri Muna Purkon Rokhiya SH MM.
Demikian dikatakan Kasat reskrim Polres Muna yang ditemui suaramerdeka.id di Muna. Ia mengaku baru saja kembali dari Butur melakukan gelar perkara dugaan pelanggara pemilu tersebut. Ia juga membenarkan telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Kepala Desa Banu Banua Kecamatan Kalisusu Kabupaten Muna Barat.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sekretaris Kepala Desa Banu banua. Ia dengan sengaja mengunggah dalam akun fbnya Razal Bbj. Dukungan kepada salah seorang caleg anggota DPRD Buton Utara dengan mencantumkan kalimat huruf kapital. “DEMOKRAT S14P, BERSAMA KITA DENGAN “,” kata Ogen Sairi.
Ogen menambahkan, bahwa gelar tersebut adalah tahap satu. Masih akan dilakukan gelar kedua yang di jadwalkan pekan depan. Ia juga menekankan kepada semua penyelenggara negara agar tidak berpolitik praktis.
“Ini sebagai bentuk peringatan kepada Kepala Desa dimanapun, khususnya dalam wilayah hukum Polres Muna. Bahwa Kepala Desa, Camat, TNI, Polri, ASN, perangkat Desa, penyelenggara Negara, dilarang untuk ikut dalam politik peraktis,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini. (MAC)