KPUD Kota Padangsidimpuan Perpanjang Layanan Pindah Memilih

KPUD Kota Padangsidimpuan Perpanjang Layanan Pindah Memilih

HARIANNKRI.COM – Terkait Perpanjangan layanan pindah memilih, Mengacu kepada putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Padangsidimpuan (KPUD Kota Padangsidimpuan) kembali membuka posko pelayanan pindah memilih Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Dalam pengurusan administrasi pindah memilih (Formulir A.5-KPU) bagi pemilih yang ingin pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari H Pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 (tanggal 10 April 2019 Pukul 16.00 WIB).

” Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 577/PL.02.1-SD/01/ KPU/ III /2019 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 20/PUU-XVII/2019 “.

Demikian disampaikan Ketua KPUD Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Afwan Hasibuan kepada awak media.

Afwan Hasibuan menjelaskan, perpanjangan layanan pindah memilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih.

Ada 4 (empat) kriteria yang diakomodir pindah memilih antaralain :

1. Pemilih yang sedang sakit di Rumah Sakit/ Puskesmas,
2. Tertimpa bencana alam,
3. Menjadi tahanan di Lapas/Rutan dan
4. Pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Tambahkannya, bagi pemilih sesuai kriteria tersebut diatas dapat melaporkan dirinya kepada PPS/KPU supaya didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dan seterusnya akan diberikan formulir model A.5-KPU untuk dibawa nantinya pada saat pemungutan suara di TPS.

Selain itu kriteria pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara adalah pemilih yang sedang menjalankan tugas kepemiluan harus dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan pemilih tersebut,” ujarnya.

Sementara, bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, masih bisa di daftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebagai syaratnya yakni domisili yang bersangkutan harus sesuai di KTP-El. Atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“KPUD Kota Padangsidimpuan menghimbau kepada seluruh warga/pemilih. Agar bersegera mengurus administrasi pindah memilih. Dan hal-hal yang kurang jelas diharapkan agar datang ke kantor KPUD Kota Padangsidimpuan. Di Jalan Sultan Hasanuddin No. 35 Kota Padangsidimpuan,” himbau Afwan Hasibuan. (EJD)

Loading...