Buron 5 Bulan Kasus Pencurian Sapi Ditangkap Jatanras Polres Muna

Buron 5 Bulan Kasus Pencurian Sapi Ditangkap Jarantas Polres Muna

HARIANNKRI.COM – Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga S.Sos SH MSi mengikis asumsi publik bahwa Polres Muna Sulawesi Tenggara membackup kasus pencurian sapi yang dilakukan oleh mantang anggotanya yang kini sudah di pecat BW (38). Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 30 Oktober 2018, jajaran unit Reskrim Polres Muna, Selasa (2/4/2019), berhasil dibekuk.

Penangkapan yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Muna Ipda Nekson bersama unit Jatanras Pokres Muna. Mereka berhasil membekuk BW yang sudah buron selama 5  bulan. BW menjadi DPO Nomor: DPO/24/XI/2018/Reskrim, Tanggal 15 November 2018.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga S.Sos SH MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Ogen Sairi SH MM membenarkan penangkapan BW dalam kasus tindak pidana pencurian sapi ini. Kapolres menjelaskan, lamanya penangkapan bukan karena BW adalah mantan anggotanya.

“Perlu diketahui, bahwa penangkapan terhadap tersangka yang membutuhkan waktu sekitar 5 bulan. Itu bukan karena ada unsur kesengajaan atau pilih kasih karena tersangka adalah mantan anggota Polres Muna. Tapi keberadaan tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat.”

Lanjut Kapolres Muna, berkat jerja keras petugas, BW  berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Kini BW sudah mendekam di jeruji besi Mako Polres Muna. Ia dikenakan  pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 56 (1) ke-1 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian ternak dengan ancaman 7 tahun penjara. (MAC)

Loading...