SUARAMERDEKA – Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa BPMD Muna La Ode Darmansyah SH telah menyampaikan pembatalan 35 desa persiapan di Muna. Program ini dibatalkan karena dinilai inprosedural dan tidak memenuhi syarat oleh provinsi.
Dikonfirmasi oleh suaramerdeka.id, usai makan siang di wilayah di Muna Sulawesi Tenggara, Darmansyah menegaskan pembatalan ini sepengetahuan Bupati Muna.
“Bahwa sesuai dengan keputusan Bupati Muna semua desa pemekaran telah dihapus. Maka dengan sendirinya semua kebijakan dan bentuk pelayanan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah desa persiapan itu dihentikan.”
Lanjut Darmansyah, pengajuan permohonan desa persiapan, yang menjadi syarat utama adalah 400 KK atau 2 ribu jiwa. Namun sejauh ini, belum ada usulan pemekaran desa yang memenuhi syarat yang dimaksud.
“Oleh sebab itu, tanggapan provinsi menyatakan bahwa pemekaran itu tidak pernah ada. Karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab semua desa di Muna yang sudah masuk dalam tahap persiapan harus memiliki kode registrasi. Dan karena semua pemekaran desa belum memiliki itu, maka dinyatakan cacat hukum.” kata Darmansyah.
Selain itu, Darmansyah juga menambahkan bahwa masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi dalam pengusulan pemekaran desa.
“Olehnya itu pula, Kepala Desa induk segera melakukan koordinasi dengan pelaksana pemerintah desa persiapan. Agar segera melakukan pengembalian aset desa dan menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana 100 juta secara rinci,” jelas mantan Kasatpol PP Muna ini.
Pernyataan ini senada dengan pernyataan Ketua DPRD Muna beberapa pekan lalu. Ketua DPRD Muna menghimbau kepada desa induk untuk memberhentikan penyaluran dana.
“Stop penyaluran Dana 100 juta per tahun ke desa induk. Sebab jika itu masih dilakukan lagi, berarti (dianggap-red) temuan,” jelas kader Golkar ini kepada suaramerdeka.id. (MAC)